Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 231-pmk-07-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Pasal 3

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Pasal 4

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

Pasal 5

Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 635