Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pendapatan P-DTP berupa:
1) Pendapatan PPh DTP;
2) Dihapus; dan 3) Pendapatan Pajak Lainnya DTP.
b. Belanja Subsidi P-DTP berupa:
1) Belanja Subsidi PPh DTP; dan 2) Dihapus.
2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 2
Pasal 8
(1) Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja.
(3) Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangi SPM Belanja Subsidi P-DTP.
(4) SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM.
(4a) SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana.
(5) SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat
(3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
(2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
1. 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
2. 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
3. 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);
4. 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
5. 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);
6. 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);
7. 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
8. 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
9. 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).
b. Dihapus.
c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
1) 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);
2) Dihapus.
(3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);
b. Dihapus.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP.
(2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:
a. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI;
b. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan
c. Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempengaruhi kas pemerintah dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dihapus.
(2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2a) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
