Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Pada Kementerian Kesehatan

PERMENKEU No. 244-pmk-05-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.

(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Layanan Berdasarkan Kelas;
b. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas; dan
c. Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; dan
c. Tarif Tindakan Medis Operatif.

Pasal 4

Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Administrasi Pasien;
b. Tarif Intensive Care;
c. Tarif Instalasi Rawat Jalan;
d. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Pemulasaran Jenazah;
g. Tarif Sterilisasi;
h. Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang;
i. Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit;
j. Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap;
k. Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan; dan
l. Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan.

Pasal 5

(1) Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite.
(2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tarif Kelas VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 140% (seratus empat puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Tarif Kelas President Suite dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan

Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas VIP, Kelas VVIP, dan Kelas President Suite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit, Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap, Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif Gizi Non-Pasien Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, peralatan dapur, peralatan makan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 12

Tarif Binatu Non-Kamar Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin binatu, transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif Penggunaan Ambulans dan Tim Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 14

Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l mempertimbangkan harga pasar setempat.

Pasal 15

(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual pabrik obat dan/atau pedagang besar farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 16

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 18

(1) Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada pasien miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN KELAS II

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Rawat Inap Kelas II

1. Ruang Rawat Inap Kelas II Per Hari
600.000,-
2. Visite Dokter Penanggung Jawab Pasien Per Kunjungan
150.000,- B. Tindakan Medis Non-Operatif

1. Telinga Hidung Tenggorokan – Kepala Leher

a. Kecil Per Tindakan
50.000,-
b. Sedang Per Tindakan
100.000,-
c. Besar Per Tindakan
225.000,-
d. Khusus Per Tindakan
650.000,-
2. Kesehatan Anak Per Tindakan
10.000,- s.d 350.000,-
a. Tindakan di Rawat Inap Per Tindakan
35.000,- s.d 125.000,-
b. Pemberian Oksigen 2-4 liter Per Jam
25.000,-
c. Penggunaan Infus Pump Per Hari/unit
100.000,-
d. Penggunaan Syringe Pump Per Hari/unit
100.000,-
3. Tindakan Keperawatan Per Tindakan
10.000,- s.d 350.000,-
4. Penggunaan Alat

a. Bed Side Monitor Per Hari
125.000,-

b. Infus Pump Per Hari/unit
75.000,-

c. Syringe Pump Per Hari/unit
75.000,-

d. Pemasa Kumis Per Liter
20.000,-

e. Blanket Warmer Per Hari
250.000,- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)

f.Kasur Dekubitus+ Per Hari Rawat
45.000,-

g. Pulse Oxymetri Finger/Monitor oximetri Per Hari
50.000,-

h. Ventilator Per Hari
800.000,- C. Tindakan Medis Operatif

1. Bedah Syaraf

a. Prosedur Cranial Per Tindakan
27.407.880,- s.d
65.763.000,-

b. Prosedur Spinal Per Tindakan
27.227.880,- s.d
64.503.000,-

c. Prosedur Saraf Tepi Per Tindakan
19.577.880,- s.d
51.750.000,-

d. Endovascular Per Tindakan
11.839.500,- s.d
36.000.000,-
2. Orthopedi Per Tindakan
15.360.000- s.d
37.120.000,-
3. Telinga Hidung Tenggorokan – Kepala Leher Per Tindakan
3.000.000- s.d
7.500.000,-
4. Bedah Umum

a. Prosedur Digestif Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

b. Prosedur Onkologi (Head, Neck, Breast, Skin, Connective Tissue) Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

c. Prosedur Vaskular Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

d. Prosedur Toraks Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

e. Prosedur Pediatrik Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

f. Prosedur Urologi Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-
5. Jantung Per Tindakan
62.070.000,- s.d
122.600.000,-
6. Anestesi Per Tindakan
900.000,- s.d
21.230.000,-
7. Bedah Plastik

a. Trauma Soft Tissue Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

b. Kraniofasial Per Tindakan
10.700.000,- s.d
25.000.000,-

c. Rekonstruksi Soft Tissue Elektif Per Tindakan
10.700.000,- s.d
21.700.000,-
8. Neurovascular Per Tindakan
92.000.000,-

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Administrasi Pasien

1. Kartu Pasien

a. Pendaftaran Per Kunjungan
5.000,-

b. Kartu Berobat

1) Umum Per Kartu
20.000,-

2) Eksekutif Per Kartu
25.000,-

c. Kartu Berobat Manual Per Kartu
5.000,-

d. Kartu Tunggu Pasien Rawat Inap Per kartu
10.000,-

2. Karcis dan Kartu Identitas

a. Karcis Rawat Jalan/ Poliklinik Per Kunjungan
21.000,-

b. Karcis Rawat Darurat Per Kunjungan
23.000,-

c. Karcis Pemeriksaan Penunjang Medik Rujukan Umum/Swasta Per Kunjungan
6.000,-
3. Administrasi Tagihan RS Per Tagihan
15.000,- s.d 40.000,-

4. Penggunaan Oksigen

a. Rawat Jalan Per 15 Menit
16.380,-

b. Rawat Darurat Per 15 Menit
16.380,-

5. Rekam Medik Per Kunjungan
15.000,- B. Intensive Care

1. Ruangan Khusus

a. Neuro ICU Per Hari Rawat
2.500.000,-

b. Neuro HCU Per Hari Rawat
2.000.000,- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)

c. Stroke Unit Per Hari Rawat
1.500.000,-

2. Visite

a. Visite DPJP Per Kunjungan
375.000,-

b. Visite KIC Per Kunjungan
500.000,-

3. Tindakan Keperawatan Per Tindakan
15.000,- s.d 1.000.000,-

4. Pemakaian Alat

a. Bed Side Monitor Per Hari
150.000,-

b. Blanket Roll Per Hari
300.000,-

c. Kasur Dekubitus Per Hari
110.000,-

d. Ventilator Per Hari
1.500.000,- C. Instalasi Rawat Jalan

1. Poli Umum

a. Gigi Per Konsultasi
75.000,-

b. Psikologi Per Konsultasi
75.000,-

2. Poliklinik Spesialis Per Konsultasi
125.000,-

3. Poliklinik Subspesialis Per Konsultasi
150.000,-

4. One Day Care

a. Day Care Per Hari
525.000,-

b. One Day Care Per Hari
800.000,- D. Instalasi Gawat Darurat

1. Pemeriksaan Per Pemeriksaan
100.000,- s.d 250.000,-

2. Ruang Isolasi UGD Per Hari
450.000,-

3. Tindakan Kecil Per Tindakan
20.000,- s.d 40.000,-

4. Tindakan Sedang Per Tindakan
25.000,- s.d 100.000,-

5. Tindakan Besar Per Tindakan
80.000,- s.d 800.000,-

6. Konsultasi Per Tindakan
25.000,- s.d 100.000,-

7. Penggunaan Alat

a. Kasur Dekubitus Per Hari
75.000,-

b.Infus Pump Per Hari
75.000,-

c. Syringe Pump Per Hari
75.000,-

8. BMHP Dasar Per Tindakan
10.000,- s.d 200.000,-

9. Sarana Pasien HIV Per Paket
100.000,- s.d 1.500.000,-
10. Orthopedi Per Tindakan 225.000,- s.d 2.700.000,-
11. Rawat Jalan Tindakan Berat Per Tindakan 850.000,- s.d 2.510.000,-
12. Rawat Jalan Tindakan Khusus Per Tindakan
1.500.000,- s.d
2.900.000,-

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
13. Anestesi Per Tindakan 150.000,- s.d 3.024.000,- E. Penunjang Medis

1. Radiologi

a. Rontgen dan USG

1) Sederhana I Per Pemeriksaan
155.000,- s.d 230.000,-

2) Sederhana II Per Pemeriksaan
120.000,- s.d 640.000,-

3) Sedang I Per Pemeriksaan
154.000,- s.d 455.000,-

4) Sedang II Per Pemeriksaan
142.000,- s.d 920.000,-

5) Sedang III Per Pemeriksaan
769.000,- s.d 920.000,-

6) Canggih Per Pemeriksaan
274.000,- s.d 555.000,-

b.Magnetic Resonance Imaging (MRI)

1) Non Kontras Per Pemeriksaan
3.100.000,- s.d
7.500.000,-

2) Kontras Per Pemeriksaan
4.100.000,- s.d
5.403.000,-

c. CT SCAN

1) Non Kontras Per Pemeriksaan
1.610.000,- s.d
1.850.000,-

2) Kontras Per Pemeriksaan
2.600.000,- s.d
3.790.000,-

3) Vascular dan Khusus Per Pemeriksaan
1.760.000,- s.d
5.362.000,-

4) Second Opinion Per Pemeriksaan
50.000,- s.d 125.000,-

2. Laboratorium Patologi Klinik

a. Hematologi Per Pemeriksaan
32.000,- s.d 897.600,-

b.Urinalisa dan Tinja Per Pemeriksaan
49.200,- s.d 224.400,-

c. Kimia Klinik Per Pemeriksaan
25.000,- s.d 700.000,-

d.Imunologi Per Pemeriksaan
37.200,- s.d 2.400.000,-

e. Bakteriologi Per Pemeriksaan
36.000,- s.d 464.400,-

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)

f. Hormon Per Pemeriksaan
215.000,- s.d 790.000,-

g. Oligocional Band in CSF Per Pemeriksaan
5.000.000,-

h. Patologi Anatomi Per Pemeriksaan
588.000,- s.d 1.212.000,-

i. Produk Darah Per Paket
120.000,- s.d 612.000,-

j. Barang Medis Habis Pakai Per Buah
3.000,- s.d 55.000,-

3. Kartu ICV Per Buku
25.000,-

4. Rehabilitasi Medis

a. Tindakan Diagnostik/ Terapi Per Tindakan
10.000,- s.d 230.000,-

b.Psikolog Per Pemeriksaan
90.000,- s.d 250.000,-

c. Fisioterapi Per Tindakan
35.000,- s.d 144.000,-

d.Rehab Medik Per Tindakan
40.000,- s.d 125.000,-

e. Terapi Wicara Per Tindakan
20.000,- s.d 70.000,-

f. Okupasi Terapan Per Tindakan
25.000,- s.d 100.000,-

g. Pemeriksaan NO Per Tindakan
125.000,-

h. Pemeriksaan NOT Per Tindakan
125.000,-

5. Neurodiagnostik Per Tindakan 175.000,- s.d 8.400.000,-

6. Penunjang Jantung

a. Pemeriksaan Penunjang Per Pemeriksaan
100.000,- s.d 4.000.000,-

b.Kateterisasi dan Intervensional Per Tindakan
3.900.000,- s.d
71.600.000,-

7. Neuropediatri

a. Diagnostik Per Pemeriksaan
250.000,- s.d 275.000,-

b.Terapi Per Kunjungan
75.000,- s.d 200.000,-

8. Gizi

a. Screening dan Assesment Per Tindakan
10.000,- s.d 25.000,-

b.Konseling Gizi Per Kunjungan
50.000,-

c. Penyuluhan Gizi Per Penyuluhan
75.000,-

9. Tranfusi Darah Per Tindakan
135.000,- s.d 375.000,-

10. Home Care dan Palliative Care Per Konsultasi/ Visit
20.000,- s.d 700.000,-

11. Brain Check Up

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)

a. Paket Silver Per Paket
9.933.500,-

b.Paket Gold Per Paket
10.908.500,-

c. Paket Platinum Per Paket
22.288.500,-

12. Medical Check Up Per Tindakan
47.000,- s.d 200.000,- F. Pemulasaran Jenazah

1. Surat DKK/DKI Per Registrasi
50.000,-

2. Memandikan Jenazah

a. Laki-laki Per Tindakan
250.000,- s.d 300.000,-

b.Perempuan Per Tindakan
250.000,- s.d 300.000,-

c. Anak-anak Per Tindakan
250.000,-

d.Pasien dari Dalam RS

1) Jenazah Infeksil Per Tindakan
210.000,-

2) Jenazah Normal Per Tindakan
120.000,-

3) Jenazah dengan Freezer Per Tindakan
140.000,-

4) Rumah Duka Per Tindakan
475.000,-

e. Pasien dari Luar RS

1) Jenazah Infeksil Per Tindakan
210.000,-

2) Jenazah Normal Per Tindakan
120.000,-

3) Jenazah dengan Freezer Per Tindakan
150.000,-

4) Rumah Duka Per Tindakan
535.000,-

f. Formalin dan Peti Jenazah

1) Formalin Per Tindakan
1.005.000,-

2) Peti Jenazah Tipe 1 Per Pet
3.600.000,-

3) Peti Jenazah Tipe 2 Per Pet
1.240.000,-

4) Peti Jenazah Tipe 3 Per Pet
650.000,-

3. Memandikan dan Mengkafani

a. Bayi Per Tindakan
295.000,-

b.Anak-anak Per Tindakan
415.000,-

c. Dewasa Per Tindakan
680.000,-

4. Administrasi

a. Hasil Visum et Repertum Per Surat
25.000,-

b.Asuransi Korban Hidup Per Surat
150.000,-

c. Asuransi Korban Mati (Jasa Raharja/Astek)

Per Surat
200.000,-

No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)

d.Asuransi Korban Mati (Selain Jasa Raharja/Astek) Per Surat
250.000,-

e. Administrasi dan Surat Kematian Per Surat
30.000,-

f. Salinan Surat Keterangan Kematian Per Lembar
2.000,-

5. Layanan Kamar Jenazah Per Hari
150.000,- s.d 1.600.000,-

6. Pemeriksaan Forensik Klinik (Korban Hidup) Per Tindakan
150.000,-

7. Layanan Forensik Patologi Per Tindakan 150.000,- s.d 3.500.000,-

8. Perlengkapan Jenazah Per Set
35.000,- s.d. 75.000,- G. Sterilisasi Per Buah
4.000,- s.d. 260.000,-

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI