Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Negara Dipisahkan selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Penatausahaan KND adalah serangkaian kegiatan penyelenggaraan administrasi data dan informasi KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pencatatan KND adalah kegiatan pengadministrasian KND yang meliputi pengumpulan, pendaftaran, dan
pengolahan dokumen sumber menjadi data dan informasi KND.
4. Pemutakhiran KND adalah kegiatan pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, serta pembaruan data dan informasi KND.
5. Pelaporan KND adalah kegiatan pendokumentasian dan pelaporan data dan informasi KND.
6. Penyimpanan Dokumen KND adalah kegiatan pencatatan, pemberkasan, pemeliharaan, dan pengamanan dokumen KND.
7. Dokumen Sumber adalah data, dokumen, dan informasi KND yang menjadi dasar Penatausahaan KND.
8. Perusahaan Negara adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
9. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan regional yang terdapat penyertaan Pemerintah Republik INDONESIA di dalamnya.
10. Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang kepemilikannya oleh negara tidak terbagi atas saham, yang kekayaan awalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan secara langsung atau dinyatakan sebagai KND.
11. Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional.
12. Laporan Penatausahaan KND adalah laporan pelaksanaan kegiatan Penatausahaan KND yang disusun secara semesteran dan tahunan.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
14. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
15. Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
