Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

PERMENKEU No. 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
6. Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
9. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi:
a. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b. Pengelola Barang dalam meneliti Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 3

Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. luas maksimum dan minimum tanah;
b. luas maksimum bangunan;
c. jumlah lantai bangunan.

Pasal 4

(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembelian tanah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. pembangunan baru bangunan atau renovasi/restorasi yang mengubah luas bangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. perolehan tanah dan/atau bangunan yang ditempuh melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan tukar menukar.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c merupakan tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Bangunan Gedung Negara.
(4) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikelompokkan menjadi:
a.gedung perkantoran;
b.rumah negara; dan
c. bangunan lainnya yang bersifat khusus.
(5) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diklasifikasikan berdasarkan:
a.tingkat kompleksitas; dan
b.pengguna.

Pasal 5

(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Klasifikasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 7

Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan untuk pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN I.
GEDUNG PERKANTORAN A. Standar Ketinggian Bangunan
1. Ketinggian bangunan ditetapkan sebagai berikut:
a. gedung perkantoran Tipe A dan Tipe B paling tinggi 20 (dua puluh) lantai;
b. gedung perkantoran Tipe C dan Tipe D paling tinggi 8 (delapan) lantai;
c. gedung perkantoran Tipe E1 paling tinggi 4 (empat) lantai; dan
d. gedung perkantoran Tipe E2 paling tinggi 2 (dua) lantai.
2. Bangunan gedung perkantoran dapat direncanakan lebih dari ketinggian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan ketentuan:
a. diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dengan menyertakan alasan teknis dan ekonomis pembangunan; dan
b. mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
3. Perencanaan teknis bangunan gedung perkantoran yang direncanakan dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga.
4. Dalam hal peraturan daerah tempat bangunan gedung perkantoran berdiri MENETAPKAN ketinggian maksimum bangunan lebih rendah dari ketinggian maksimum sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka ketinggian maksimum bangunan bersangkutan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut.
B. Standar Kebutuhan Unit Kantor Jumlah maksimum bangunan yang dapat dimiliki diatur sebagai berikut.
1. Bangunan Tipe A
a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan lahan;
b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai bruto;
c. Bangunan tipe A dapat memiliki bangunan yang memiliki luas sesuai kebutuhan yang berfungsi khusus guna menunjang kegiatan perkantoran dan sesuai dengan tugas dan fungsi, seperti gedung pertemuan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.