Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN / ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

PERMENKEU No. 257-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
3. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
4. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan Participating Interest dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksplorasi; atau
b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Participating Interest selama masa Eksploitasi.
(3) Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor.
(4) Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Participating Interest yang dimilikinya;
b. Participating Interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di wilayah kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

d. pengalihan Participating Interest oleh Kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.

Pasal 4

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah:
a. jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor; atau
b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Participating Interest.

Pasal 5

(1) Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating Interest dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Participating Interest.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat MENETAPKAN secara jabatan besarnya nilai pengalihan Participating Interest.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dalam hal penerima pengalihan Participating Interest sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau
b. Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest dalam hal penerima pengalihan Participating Interest belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, dengan menggunakan format formulir laporan pengalihan Participating Interest sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan nilai pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Participating Interest, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest.
(4) Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Dalam hal pengalihan Participating Interest dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Pasal 8

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan/atau Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), wajib disetorkan ke kas negara, sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak.

Pasal 9

(1) Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada:
a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan ayat
(4);
dan/atau
c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest terdaftar atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5).
(2) Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya.

Pasal 10

(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang www.djpp.kemenkumham.go.id

sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan/atau penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan lain Kontraktor yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Pasal 11

Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) diberlakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMAT FORMULIR LAPORAN PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/PMK.011/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMAT FORMULIR BUKTI POTONG LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/PMK.011/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS
1. Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis:
Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.
Pada tahun 2004 Alpha Ltd.
dan Beta Pty.
Ltd.
memenangkan tender penawaran blok migas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. membentuk Alpha Arjuna Ltd.
di negara Z (bukan negara mitra P3B) dan Beta Pty.
Ltd.
membentuk Beta Arjuna Ltd. di negara Z. Kedua perusahaan kemudian membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. Masing-masing BUT memegang 50% interest di blok migas Arjuna.
Jika dalam kontrak kerja sama migas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor mengalami kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor lain, maka Kontraktor yang meminta dana talangan akan membayar Uplift kepada Kontraktor yang memberikan dana talangan.
BUT Beta Arjuna Ltd. mengalami masalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sampai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd.. Pada tahun 2011 Blok Arjuna memasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. mendapatkan imbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar US$10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desember 2012.
Berdasarkan informasi tersebut, penghitungan PPh final atas penghasilan berupa Uplift yang diterima BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh final = 20% x US$10,000,000.00 = US$2,000,000.00 (dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.) LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/PMK.011/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST www.djpp.kemenkumham.go.id

Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari Uplift adalah sebagai berikut:
Penghasilan Uplift Biaya yg terkait langsung dengan Uplift = = US$ 10,000,000.00 US$ 2,000,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 8,000,000.00 US$ 2,000,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan Uplift = US$ 6,000,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang =(20%xUS$6,000,000.00) US$ 1,200,000.00
2. Contoh penghitungan pajak atas transaksi pengalihan Participating Interest:
- Charlie Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
- Delta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y, Delta Pty.
Ltd.
membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) Company Delta Pty. Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Delta Pty. Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua.
- Pada tahun 2009, Charlie Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Bima di laut Jawa. Charlie Ltd. membentuk Charlie Bima Ltd. di negara Z dan mendaftarkan BUT Charlie Bima Ltd. di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. BUT Charlie Bima Ltd. menandatangani kontrak dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) pada tahun 2009 dan memegang 100% interest di blok Bima.
Negara X, Y, dan Z adalah negara bukan mitra P3B.
a. Pengalihan Participating Interest secara langsung:
1) dalam masa Eksplorasi:
Pada tahun 2011, BUT Charlie Bima Ltd. mengalihkan 50% interest di blok Bima kepada BUT Delta Pty. Ltd., dengan nilai transaksi sebesar US$20,000,000.00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh final= 5% x US$20,000,000.00 = US$1,000,000.00 (dipotong oleh BUT Delta Pty. Ltd., dan BUT Delta Pty. Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Charlie Bima Ltd.) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan = = US$20,000,000.00 US$16,000,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 4,000,000.00 US$ 1,000,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 3,000,000.00 PPh Pasal 26 ayat(4) terutang (20%xUS$3,000,000.00) US$ 600,000.00 2) dalam masa Eksploitasi:
Blok migas Bima telah berproduksi pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 BUT Charlie Bima Ltd. mengalihkan lagi 10% interest di blok Bima kepada BUT Delta Pty.
Ltd.
dengan nilai transaksi sebesar US$20,000,000.00, maka atas transaksi pengalihan interest tersebut, penghitungan PPh final yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh final= 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00 (dipotong oleh BUT Delta Pty. Ltd., dan BUT Delta Pty. Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Charlie Bima Ltd.) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan (tidak termasuk biaya- biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah) = = US$ 20,000,000.00 US$ 14,400,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 5,600,000.00 US$ 1,400,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 4,200,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00) US$ 840,000.00
b. Pengalihan Participating Interest secara tidak langsung/pengalihan saham:
Pada tahun 2017, Charlie Ltd. mengalihkan 30% interest di Blok Bima melalui penjualan 100% saham Charlie Bima Ltd. kepada Gama Pty. Ltd.
dengan nilai transaksi US$20,000,000.00. Dengan demikian Gama Pty. Ltd.
memiliki 30% interest di blok Bima melalui Charlie Bima Ltd. (SPV company).
Atas transaksi penjualan saham tersebut termasuk dalam pengertian pengalihan interest secara tidak langsung karena yang diperjualbelikan adalah interest di Blok Bima. Meskipun secara formal transaksi tersebut adalah pengalihan saham namun secara substansi transaksi tersebut adalah pengalihan interest (substance over form).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Penghitungan PPh final yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
PPh final = 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00 (disetorkan oleh BUT Charlie Bima Ltd. ke kas negara karena Gama Pty. Ltd.
tidak terdaftar di INDONESIA) Selanjutnya BUT Charlie Bima Ltd. akan berubah nama menjadi BUT Gama Bima Ltd. tanpa adanya perubahan NPWP.
Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan (tidak termasuk biaya- biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah) = = US$20,000,000.00 US$14,400,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 5,600,000.00 US$ 1,400,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 4,200,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00) US$ 840,000.00
c. Pengalihan Participating Interest yang dikecualikan dari pemotongan PPh final:
Pada tahun 2018, BUT Charlie Bima Ltd kembali menjual 10% interest di blok Bima kepada Perusahaan Daerah (PD) Gemah Ripah sesuai dengan kewajiban yang ada di kontrak kerja sama dengan nilai transaksi sebesar US$10,000,000.00.
Atas transaksi pengalihan interest tersebut tidak terutang PPh final sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja sama.
d. Pengalihan interest dengan metode penyelesaian berupa persentase tertentu dari jumlah produksi:
Pada Tahun 2018 BUT Gama Bima Ltd. mengalihkan 30% interest yang dimilikinya secara langsung kepada BUT Tera Ltd. dengan kesepakatan sebagai berikut :
1) Dibayar dimuka sebesar US$20,000,000.00;
2) 2% per tahun dari lifting minyak bagian kontraktor sampai dengan berakhirnya kontrak.
Pada tahun 2019 jumlah lifting bagian BUT Tera Ltd.
adalah US$100,000,000.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

Penghitungan PPh terutang atas pengalihan tersebut sebagai berikut:
Tahun 2018 PPh final = 7% x US$20,000,000.00 = US$1,400,000.00 (disetorkan oleh BUT Tera Ltd. ke kas negara dan BUT Tera Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Gama Bima Ltd.) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan (tidak termasuk biaya- biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah) = = US$20,000,000.00 US$14,400,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 5,600,000.00 US$ 1,400,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 4,200,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$4,200,000.00) US$ 840,000.00 Tahun 2019 Jumlah pembayaran kepada BUT Gama Bima Ltd.
= 2% x US$100,000,000.00 = US$2,000,000.00 PPh final = 7% x US$2,000,000.00 = US$140,000.00 (disetorkan oleh BUT Tera Ltd. ke kas negara) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan (tidak termasuk biaya-biaya yang sudah dikembalikan oleh Pemerintah) = = US$ 2,000,000.00 US$ 1,440,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 560,000.00 US$ 140,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 420,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$420,000.00) US$ 84,000.00 www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan Participating Interest dalam masa eksplorasi:
Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final apabila memenuhi kriteria (kumulatif) sebagai berikut:
a. tidak mengalihkan seluruh Participating Interest yang dimilikinya;
b. Participating Interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi);dan
d. pengalihan Participating Interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh:
 Alfa Inc. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.
 Berta Inc. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.
 Pada tahun 2009, Alfa Inc. memenangkan tender penawaran blok migas Duku. Alfa Inc. membentuk Alfa Duku Inc. di negara Z dan mendaftarkan BUT Alfa Duku Inc. (ADI) di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. BUT ADI menandatangani kontrak dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) pada tahun 2009 dan memegang 100% interest di Blok Duku. Negara X, Y, dan Z adalah negara bukan mitra P3B.
 Sampai dengan Tahun 2014 BUT ADI telah menghabiskan US$ 4,000,000.00 dalam kegiatan eksplorasi di Blok Duku.
 Tahun 2015 BUT ADI menandatangani kontrak pengalihan interest sebesar 50% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Duku Inc (BDI).
 Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian pengenaan PPh final yaitu huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas.
 Berikut ini contoh transaksi pengalihan interest dari BUT ADI kepada BUT BDI selama masa Eksplorasi terkait dengan berbagi risiko:
1) Pembeli (BUT BDI) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional Pengaturan kompensasi :
BUT BDI akan mengganti 50% (lima puluh persen) dari biaya BUT ADI sebesar US$ 2,000,000.00 (50% dari US$ 4,000,000.00). Mulai tahun 2015, biaya eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BDI masing- masing sebesar 50% (lima puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Transaksi ini termasuk kedalam pengertian pengalihan Participating Interest yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko maka atas transaksi ini tidak terutang PPh final.
Apabila BUT BDI ternyata membayar US$ 3,000,000.00 kepada BUT ADI atas 50% (lima puluh persen) dari total biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$1,000,000.00 (US$3,000,000.00 – US$2,000,000.00) maka transaksi ini tidak termasuk kedalam pengertian berbagi risiko dan oleh karenanya terutang PPh final.
PPh final= 5% x US$3,000,000.00 = US$150,000.00 (dipotong oleh BUT BDI, dan BUT BDI wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT ADI) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan = = US$ 3,000,000.00 US$ 2,400,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 600,000.00 US$ 150,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 450,000.00 PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$450,000.00) US$ 90,000.00 2) Pembeli (BUT BDI) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional.
Pengaturan kompensasi :
BUT BDI akan membayar future cost sampai dengan US$ 4,000,000.00 dan BUT ADI tidak membayar apapun. Mulai tahun 2015 biaya Ekplorasi akan ditanggung BUT BDI sampai dengan jumlah US$ 4,000,000.00 (dengan demkian total biaya yang sudah dikeluarkan di Blok Duku sebesar US$8,000,000.00). Selanjutnya biaya Eksplorasi yang akan dikeluarkan (future cost) akan ditanggung BUT ADI dan BUT BDI masing- masing sebesar 50% (lima puluh persen).
Transaksi ini termasuk kedalam pengertian pengalihan Participating Interest yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko maka atas transaksi ini tidak terutang PPh final.
Namun apabila BUT BDI sepakat untuk membayar biaya Eksplorasi yang akan datang sampai US$ 5,000,000.00 (yang seharusnya US$ 4,000,000.00) dan untuk selanjutnya biaya Eksplorasi yang akan dikeluarkan (future cost) akan ditanggung BUT ADI dan BUT BDI masing- www.djpp.kemenkumham.go.id

masing sebesar 50% (lima puluh persen) maka dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$1,000,000.00 (US$5,000,000.00 – US$4,000,000.00) sehingga transaksi ini tidak termasuk kedalam pengertian berbagi risiko dan oleh karenanya terutang PPh final.
PPh final= 5% x US$5,000,000.00 = US$250,000.00 (dipotong oleh BUT BDI, dan BUT BDI wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT ADI) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari pengalihan Participating Interest adalah sebagai berikut:
Penghasilan dari pengalihan Participating Interest Biaya yang telah dikeluarkan = = US$ 5,000,000.00 US$ 4,000,000.00 Penghasilan Kena Pajak PPh final = = US$ 1,000,000.00 US$ 250,000.00 DPP PPh Pasal 26 ayat (4) = US$ 750,000.00 3) Pembeli (BUT BDI) hanya memperhitungkan future cost, BUT BDI tidak mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI Pengaturan kompensasi :
BUT BDI hanya akan menanggung biaya Eksplorasi mulai tahun 2015 secara proposional sesuai dengan kepemilikan interestnya (50%) dan tidak akan mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI (US$ 4,000,000.00).
Pada saat blok Duku telah berproduksi dan Pemerintah mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan maka penggantian oleh Pemerintah atas pengeluaran sebesar US$ 4,000,000.00 menjadi hak BUT ADI sepenuhnya (Sole Risk).
Transaksi tersebut termasuk dalam pengertian pengalihan Participating Interest yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Mengingat transaksi tersebut telah memenuhi keempat kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Menteri ini, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPh final.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id