Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta Pada Kementerian Kesehatan

PERMENKEU No. 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c. Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; dan
d. Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Asrama;
b. Tarif Perpustakaan;
c. Tarif Studi Banding;
d. Tarif Ethical Review;
e. Tarif Makan Asrama;
f. Tarif Klinik;
g. Tarif Laboratorium;
h. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana lainnya; dan
i. Tarif Produk Sampingan.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Tarif Asrama, Tarif Perpustakaan, Tarif Studi Banding, Tarif Ethical Review, dan Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Klinik, Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya, dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 8

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 10

(1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi

ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
(2) Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif

layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA