Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

PERMENKEU No. 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara Pakistan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form IP) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Pakistan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
b. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form IP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 59 pada pemberitahuan pabean impor;
c. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form IP) dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
i. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
ii.
pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan iii.
pengusaha pusat logistik berikat, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean

Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
d. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita

Negara

Tahun 2013 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA