(1) Terhadap Tarif Pungutan yang berasal dari Ekspor Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar USD 3/ton,terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 28 Februari 2017;
b. sebesar USD 5/ton,terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan 28 Februari 2018;
dan
c. sebesar USD 10/ton,terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan penetapan Tarif Pungutan atas Ekspor Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk serpih;
dan bubuk dengan ukuran partikel ≥ 50 mesh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Febrauari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
