Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 31 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kebandarudaraan; b. tarif pelayanan jasa terkait bandar udara; dan c. tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.

Pasal 3

(1) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif jasa pendaratan pesawat udara; b. tarif jasa penempatan pesawat udara; c. tarif jasa penyimpanan pesawat udara; d. tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara; e. tarif jasa kargo dan pos pesawat udara; f. tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter); g. tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge); h. tarif jasa penggunaan bandar udara untuk pesawat udara di luar jam operasi; dan i. tarif jasa penggunaan bandar udara alternatif (stand by alternate aerodrome) di luar jam operasi. (2) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat domestik merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan zona. (5) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (7) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (8) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c minimal mempertimbangkan: a. kelas bandara; b. durasi pemberian layanan; dan c. jenis pengguna.

Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian; b. tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif jasa penggunaan sarana transportasi; d. tarif jasa media promosi; e. tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia; f. tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan g. tarif jasa layanan penunjang lainnya.

Pasal 5

Tarif jasa penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif jasa penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.

Pasal 6

Tarif jasa penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; d. tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif jasa media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. fasilitas; b. peralatan; c. lokasi; dan/atau d. biaya operasional.

Pasal 8

Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.

Pasal 9

Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. fasilitas; d. biaya operasional; e. nilai ekonomi; dan/atau f. nilai manfaat.

Pasal 10

(1) Tarif jasa layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.

Pasal 11

Tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan jasa terkait bandar udara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara kepada pengguna layanan.

Pasal 13

(1) Tarif layanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. (2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Terhadap tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bersifat internasional dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu; c. kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; d. kepentingan umum dan sosial; e. kepentingan nasional dan internasional; f. terkait usaha mikro, kecil, dan menengah; g. terdampak kondisi kahar; dan/atau h. kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 16

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama.

Pasal 18

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1340); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1344); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1359); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1672); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1722); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1723); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1724); dan h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1737), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж