Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
d. Tarif Peningkatan Akademik;
e. Tarif Praktikum;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Wisuda;
i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV; dan
j. Tarif Perpustakaan.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2)Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan.
(2)Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
1. Seleksi Ujian Masuk
a. Program Sarjana (S1) Dalam Negeri
b. Program Sarjana (S1) Internasional
c. Program Pasca Sarjana (S2) Dalam Negeri
d. Program Pasca Sarjana (S2) Internasional
e. Program Pasca Sarjana (S3)
Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa Per calon mahasiswa
Per calon mahasiswa
Per calon mahasiswa
250.000,-
300.000,-
300.000,-
400.000,-
400.000,-
2. Sumbangan Pembinaan Pendidikan
a. Program Sarjana (S1) Dalam Negeri
b. Program Sarjana (S1) Ekonomi Islam Dalam Negeri
c. Program Sarjana (S1) Internasional
d. Program Sarjana (S1) Ekonomi Islam Internasional
e. Program Pasca Sarjana (S2) Reguler
f. Program Pasca Sarjana (S2) Eksekutif
g. Program Pasca Sarjana (S3)
Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/semester
600.000,-
900.000,-
1.200.000,-
1.800.000,-
2.500.000,-
4.000.000,-
5.000.000,-
3. Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan Per mahasiswa baru
35.000,-
4. Peningkatan Akademik Per mahasiswa baru
241.000,-
5. Praktikum
a. Program Sarjana (S1) Dalam Negeri
b. Program Sarjana (S1) Internasional
Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
300.000,-
750.000,-
6. Semester Pendek Per mahasiswa/SKS
25.000,-
7. Kuliah Kerja Nyata Per mahasiswa/kegiatan
300.000,-
8. Wisuda
a. Program Sarjana (S1)
b. Program Pasca Sarjana (S2)
Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan Per mahasiswa/kegiatan
400.000,-
435.000,-
650.000,- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.05/2012 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
c. Program Pasca Sarjana (S3)
9. Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai dan Akta IV Per lembar
2.000,-
10. Perpustakaan
a. Pengembangan Perpustakaan Program Sarjana (S1)
b. Bebas Pustaka (S1)
c. Bebas Pustaka (S2 dan S3)
Per mahasiswa
Per mahasiswa Per mahasiswa
15.000,-
50.000,-
100.000,-
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
