Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur.
(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga keuangan bukan bank, lembaga non lembaga jasa keuangan, dan/atau bank yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan untuk menyalurkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan:
a. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional;
b. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan
c. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Pasal 3
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pola penyaluran langsung; atau
b. pola penyaluran tidak langsung.
(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada debitur.
(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 4
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tarif pembiayaan dengan tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) minimal mempertimbangkan suku bunga kepada debitur, tingkat risiko, keperluan pembiayaan, tata cara pencairan dana, dan/atau wilayah penyaluran.
Pasal 5
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 6
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor (revenue sharing) atau keuntungan usaha (profit sharing).
(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
(2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan/atau pihak lainnya.
(3) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; dan
b. pembiayaan syariah dengan pola penyaluran langsung sesuai dengan prinsip syariah, dikenakan tarif dalam bentuk imbal hasil paling tinggi setara dengan tarif pinjaman konvensional sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
Pasal 8
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya untuk mengembangkan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Tarif layanan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
Pasal 9
(1) Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
(2) Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyaluran kepada pelaku usaha terdampak kondisi kahar;
b. penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/ atau
c. penyaluran dalam rangka memberikan dukungan program prioritas pemerintah.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan program yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan/atau Keputusan PRESIDEN.
Pasal 10
(1) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi, denda/ta’zir, peninjauan kembali pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dengan penyalur.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian pembiayaan dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
