Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMENKEU No. 42 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur

pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan sewa lahan kawasan;
b. tarif layanan tiket masuk kawasan;
c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d. tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1) Tarif layanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif kompensasi dasar;
b. tarif bagi hasil; dan
c. tarif service charge.
(2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.
(4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
(5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor setempat.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.
(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor meliputi:
a. jenis aset;
b. lokasi lot; dan/atau
c. luas lot.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan service charge, biaya dasar service charge, total

luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 5

(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. tarif penggunaan listrik;
b. tarif penggunaan jaringan nirkabel;
c. tarif penggunaan air; dan
d. tarif penggunaan gas.
(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. tarif atraksi;
b. tarif penyelenggaraan kegiatan;
c. tarif penjualan produk;
d. tarif iklan; dan
e. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya

penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non- pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun non-pariwisata.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.

Pasal 12

(1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 13

(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim

puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan;
b. pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. untuk kepentingan umum dan sosial;
d. menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
e. tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaku usaha mikro dan kecil;
b. penduduk setempat;
c. agen wisata; dan
d. pengguna layanan tertentu lainnya.
(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(5) Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA