(1) Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas.
(3) Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
