Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(3) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Test Suliet;
b. Tarif Pusat Bahasa;
c. Tarif Poliklinik;
d. Tarif Laboratorium;
e. Tarif Asrama dan Rusunawa; dan
f. Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 4 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
(1) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
Tarif Poliklinik Tarif Laboratorium Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c huruf d huruf e dan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya ada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli
Pasal 11
Tarif Asrama dan Rusunawa dan Tarif Penggunaan Gedung dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2) Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.
Pasal 14
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
