Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

PERMENKEU No. 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya dalam rangka pengelolaan Program Jaminan Hari Tua setiap tahunnya sebesar persentase tertentu dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua.
(2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. 1,46% (satu koma empat puluh enam per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010;
b. 1,43% (satu koma empat puluh tiga per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011;
c. 1,39% (satu koma tiga puluh sembilan per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;
d. 1,35% (satu koma tiga puluh lima per seratus) dari dana investasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013;
(3) Besaran biaya pengelolaan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2014 dan seterusnya dihitung menggunakan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.

Pasal 2

Dana investasi Program Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) adalah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada tahun berjalan, yang besarnya yaitu 50% (lima puluh per seratus) dari hasil penjumlahan dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada awal tahun (per tanggal 1 Januari) dengan jumlah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada akhir tahun (per tanggal 31 Desember).

Pasal 3

Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 31 Desember 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id