Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram Pada Kementerian Agama

PERMENKEU No. 5-pmk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana;
c. Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana;
d. Tarif Program Pascasarjana; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung;
b. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
c. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan
d. Tarif Pengembangan Bahasa.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2012/2013 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
(2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2012/2013.

Pasal 8

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.

Pasal 9

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif Penggunaan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi fasilitas dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 13

(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan

layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 14

(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal tertinggi untuk Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.

Pasal 15

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf e.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana alam.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan

Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama.

Pasal 16

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 584), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA