Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
2. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar- benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.
8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:
a. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau
b. ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali, sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
10. Hari adalah hari kalender.
11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
