Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PERMENKEU No. 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara;
c. pengelolaan gedung keuangan negara; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.

Pasal 4

Kantor Pengelolaan TIK dan BMN terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara serta pengelolaan gedung keuangan negara.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

(1)Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
(2)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

Pasal 15

(1) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah jabatan struktural eselon III a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a.

Pasal 16

(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 17

Satuan Kerja Gedung Keuangan Negara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id