Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut BMN Aset Lain-lain adalah BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah.
3. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
6. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Aset Lain-lain.
7. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/pemerintah negara lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
10. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
11. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
12. Penyerah Barang adalah badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan atau telah dibubarkan, badan internasional, pemerintah negara lain, dan pihak lain yang menyerahkan barang kepada Menteri atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
13. Pihak Lain adalah pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
14. Pengelola Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengelola BMN Aset Lain-lain adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan BMN Aset Lain-lain.
15. Pengguna Barang atas BMN Aset Lain-lain yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Aset Lain-lain.
16. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN Aset Lain-lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
17. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Aset Lain-lain yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMN Aset Lain-lain dengan tidak mengubah status kepemilikan.
18. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain.
19. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain- lain kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
20. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Aset Lain-lain dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada Pihak Lain tanpa memperoleh penggantian.
21. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain.
22. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Aset Lain-lain dari daftar BMN Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal, pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
23. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24. Lelang adalah penjualan BMN Aset Lain-lain yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
25. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Aset Lain-lain pada saat tertentu.
26. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
27. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
