Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

PERMENKEU No. 67-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Perbenihan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:

a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

2. Pasal 9 dihapus.

3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih.

4. Pasal 11 dihapus.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA