(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Perbenihan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
2. Pasal 9 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
