(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2011 untuk masing- masing daerah adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas tahun anggaran berjalan.
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp28.694.951.967.000,00 (dua puluh delapan triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp16.137.703.258.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp15.624.622.882.000,00 (lima belas triliun enam ratus dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp513.080.376.000,00 (lima ratus tiga belas miliar delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
b. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp12.557.248.709.000,00 (dua belas triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
1. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp12.358.215.950.000,00 (dua belas triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan
2. DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp199.032.759.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 untuk masing- masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan Pertama dan Triwulan Kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan Ketiga dan Triwulan Keempat.
(4) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
