Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

PERMENKEU No. 70-pmk-02-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
4. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
5. Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA
999.08 kebagian anggaran kementerian negara/lembaga.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
7. Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
8. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara

fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu.
(2) Tata cara reviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri dengan:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja;
c. reviu APIP K/L; dan
d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
(3) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang

telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan dalam usulan penggunaan anggaran.
(2) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).

5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga terkait, melalui penerbitan SP-SABA 999.08.

(2) Kuasa pengguna anggaran BUN bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.

6. Menghapus Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA