Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 73-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum untuk kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010.
(2) Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Perhitungan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten dan kota dilakukan atas penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W.MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWADOJO www.djpp.kemenkumham.go.id