(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/ lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga non struktural.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH/peraturan PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
