Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

PERMENKEU No. 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan

yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
3. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pembiayaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh PRESIDEN, diberikan tunjangan hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
dan
b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
(5) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS berkenaan.

Pasal 7

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.

Pasal 8

(1) Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2017.

(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.

Pasal 10

(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka:
a. pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan
b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penerima.

Pasal 11

(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
(2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

Pasal 12

SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 13

(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.

(2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Pasal 16

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan LNS menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA