Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

PERMENKEU No. 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan
yang
Ditetapkan
Sebagai
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
www.peraturan.go.id
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian
dan
memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat
Penimbunan
Berikat
yang
selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
7.
Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
8.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a.
penyelenggara kawasan berikat;
b.
penyelenggara
kawasan
berikat
sekaligus
pengusaha kawasan berikat;
c.
pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d.
penyelenggara gudang berikat;
www.peraturan.go.id
e.
penyelenggara
gudang
berikat
sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
f.
pengusaha
di
gudang
berikat
merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a.
penyelenggara PLB;
b.
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c.
pengusaha
di
PLB
merangkap
sebagai
penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a.
Badan Usaha KEK;
b.
Pelaku Usaha KEK; atau
c.
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di
KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
yang
besarnya
ditetapkan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar internasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasifikasian
produk
perdagangan
dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen
pemberitahuan
pabean
impor
dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau
www.peraturan.go.id
jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen
pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
tempat
dipenuhinya
kewajiban
pabean
sesuai
dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
17. Sistem
Komputer
Pelayanan
yang
selanjutnya
disingkat
SKP
adalah
sistem
komputer
yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk
menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN.
21. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci
mengenai:

www.peraturan.go.id
a.
barang
yang
seluruhnya
diperoleh
atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained atau produced);
b.
proses
produksi
suatu
barang
yang
menggunakan
Bahan
Non-Originating,
dan
Bahan
Non-Originating
tersebut
harus
mengalami perubahan klasifikasi atau Change
in Tariff Classification (CTC);
c.
barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
d.
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
e.
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
23. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) adalah dokumen
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir
bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
24. Surat
Keterangan
Asal
(Certificate
of
Origin)
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
yang
selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat
keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
25. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA
Form
D
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari SKA Form D.
26. Surat
Keterangan
Asal
Elektronik
(Electronic
Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut
e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai
dengan e-ATIGA Form D Process Specification and
Message Implementation Guideline, dan dikirim
secara elektronik antar Negara Anggota.

www.peraturan.go.id
27. ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya
disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan
asal
barang
yang
diterbitkan
oleh
eksportir
bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam
bentuk
dokumen
komersial
billing
statement,
delivery
order,
atau
packing
list,
yang
akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
28. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang
selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang
yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh
eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
29. Memorandum
of
Undestanding
among
the
Governments of the Participating Member States of the
Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on
the Second Pilot Project for the Implementation of a
Regional Self-Certification System yang selanjutnya
disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman
antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam
pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema
ATIGA.
30. Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir
bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang
menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat
diberikan Tarif Preferensi.
31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang
diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form D
atas barang yang akan diekspor.
32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir
bersertifikat.

www.peraturan.go.id
33. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) adalah
eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang
Berwenang
dan
berhak
untuk
menerbitkan
Deklarasi Asal Barang.
34. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
35. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut
Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota)
atau yang berlokasi di negara yang sama dengan
negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau
DAB.
36. Surat
Keterangan
Asal
Back-to-Back
dan/atau
Deklarasi
Asal
Barang
Back-to-Back
yang
selanjutnya disebut SKA Back-to-Back dan/atau
DAB Back-to-Back adalah SKA Form D dan/atau
DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
kedua berdasarkan satu atau lebih SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama.
37. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
38. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang
Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan
Ketentuan
Asal
Barang
dan/atau
keabsahan Bukti Asal Barang.
39. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota
www.peraturan.go.id
penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data
atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
39a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
41. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

2.
Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara
selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau
transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat
(2),
Importir,
Penyelenggara/Pengusaha
TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
harus menyerahkan dokumen berupa:
a.
through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya
yang
diterbitkan
di
Negara
Anggota
pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
perjalanan
dari
Negara
Anggota
pengekspor,
termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment,
sampai ke Daerah Pabean;
b.
SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir
Bersertifikat;
c.
invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan
d.
dokumen
pendukung
yang
membuktikan
pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.

3.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf a Pasal 7
diubah, dan Pasal 7 ayat (5) huruf b dihapus, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Ketentuan
prosedural
(procedural
provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D,
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b.
menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna
putih, dengan bentuk dan format SKA Form D,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes,
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A angka VII yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Menteri ini;
c.
memuat nomor referensi SKA Form D;
d.
memuat tanda tangan pejabat yang berwenang
dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA
secara manual atau secara elektronik;
e.
ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
f.
diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

www.peraturan.go.id
g.
dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA
Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu)
uraian barang;
h.
dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam
hal menggunakan kriteria asal barang (origin
criteria) kandungan nilai regional atau Regional
Value Content (RVC);
i.
kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
j.
dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu)
lembar, maka dapat digunakan SKA Form D
atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4
yang ditandatangani/diparaf dan distempel oleh
Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan
nomor referensi SKA Form D; dan
k.
SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2)
Dalam hal SKA Form D menggunakan:
a.
akumulasi, diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada
kolom 13 kotak “Accumulation”; atau
b.
akumulasi parsial, diberikan tanda ( √ ) atau
( X ) pada kolom 13 kotak “Partial Cumulation”.
(3)
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu
1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan
tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued
Retroactively”.
(4)
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang
atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural
SKA Form D sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3);
www.peraturan.go.id
b.
diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE
COPY” pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
c.
diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat
(satu)
tahun
terhitung
setelah
tanggal
penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak;
dan
d.
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D
yang hilang atau rusak.
(5)
Dalam
hal
SKA
Form
D
berupa
e-Form
D,
pemenuhan
ketentuan
prosedural
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dikecualikan dari:
a.
ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf j; dan
b.
dihapus.
c.
ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti
terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA
Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan
cara:
a.
menerbitkan
SKA
Form
D
baru
dengan
memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4);
atau
b.
melakukan
perbaikan,
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
1.
mencoret (striking out) data yang salah;
2.
menambahkan data yang benar; dan
3.
menandasahkan dengan membubuhkan
tanda
tangan/paraf
pejabat
yang
berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada
bagian yang dilakukan perbaikan.
(7)
Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi
atas kesalahan pengisian e-Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara
www.peraturan.go.id
menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi
ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8)
Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan
dan
tanggal
dimuatnya
barang
ke
sarana
pengangkut,
Tanggal
Pengapalan
atau
Tanggal
Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya
barang ke sarana pengangkut.

4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, dan
Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
Negara
Anggota
pengekspor
kedua
dapat
menerbitkan SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-
to-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama.
(2)
SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7;
b.
berisi informasi yang sama dengan SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara
Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah
barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
c.
total jumlah barang yang tercantum pada SKA
Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak
boleh melebihi jumlah barang yang tercantum
www.peraturan.go.id
pada
SKA
Form
D
dan/atau
DAB
yang
diterbitkan
di
Negara
Anggota
pengekspor
pertama;
d.
mencantumkan
nilai
Free-on-Board
(FOB)
barang di Negara Anggota pengekspor kedua,
dalam hal menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) kandungan nilai regional atau
Regional Value Content (RVC);
e.
masa berlaku SKA Back-to-Back dan/atau DAB
Back-to-Back
tidak
boleh
melebihi
masa
berlaku:
1.
SKA
Form
D
atau
DAB,
dalam
hal
menggunakan satu SKA Form D atau DAB;
atau
2.
SKA Form D dan/atau DAB yang paling
awal diterbitkan, dalam hal menggunakan
lebih dari satu SKA Form D dan/atau DAB,
yang
diterbitkan
di
Negara
Anggota
pengekspor pertama;
f.
nama eksportir yang tercantum dalam SKA
Back-to-Back
dan/atau
DAB
Back-to-Back
harus
sama
dengan
nama
Importir
yang
tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB
yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
pertama;
g.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB yang diterbitkan
di Negara Anggota pengekspor pertama; dan
h.
dalam hal DAB Back-to-Back, barang yang
terdapat
dalam
DAB
Back-to-Back
harus
merupakan barang yang menjadi otorisasi
Eksportir Bersertifikat.
(3)
Dalam hal SKA Back-to-Back:
a.
nomor referensi dan tanggal SKA Form D
dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g, dicantumkan pada kolom 7
SKA Back-to-Back; dan
b.
diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13
www.peraturan.go.id
2022, No.481
SKA Back-to-Back kotak “Back-to-Back CO”.
(4)
Dihapus.
(5)
Dalam
hal
informasi
pada
SKA
Back-to-Back
dan/atau DAB Back-to-Back diragukan atau tidak
lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta
Importir,
Penyelenggara/Pengusaha
TPB,
Penyelenggara/Pengusaha
PLB,
pengusaha
di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan
salinan cetak atau pindaian SKA Form D dan/atau
DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
pertama.

5.
Ketentuan ayat (9) dan ayat (12) Pasal 12 diubah, dan
Pasal 12 ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir
wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB;
b.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar; dan
c.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar.
(2)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau
jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form D
dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
(SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah
(SPJM).
(3)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang
termasuk
dalam
kategori
jalur
hijau,
penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari; atau

b.
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan
sebagai
Kantor
Pabean
yang
memberikan
www.peraturan.go.id
2022, No.481
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang (SPPB).
(4)
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang
telah
ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
(5)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
TPB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
TPB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB),
dalam
hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan
atau
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar.
(6)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
PLB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di
PLB
mendapatkan
Surat
Persetujuan
Pengeluaran
Barang
(SPPB),
dalam
hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai
mitra
utama
kepabeanan
atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
www.peraturan.go.id
2022, No.481
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar.
(7)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar
asli
DAB,
hasil
cetak
PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar; dan
c.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar.
(8)
Dihapus.
(9)
Untuk
dapat
menggunakan
Tarif
Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian,
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b.
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.481
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam
hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c.
mencantumkan
kode
fasilitas
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
d.
mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA
Form
D
dan/atau
nomor
Eksportir
Bersertifikat
dan
tanggal
DAB
pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir,
Penyelenggara/Pengusaha
TPB,
Penyelenggara/Pengusaha
PLB,
pengusaha
di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen
Pelengkap
Pabean
dengan
berpedoman
pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a.
lembar asli SKA Form D atas barang yang
diimpor;
b.
lembar asli SKA Back-to-Back;

c.
lembar asli SKA Form D Issued Retroactively,
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dalam hal SKA Form D diterbitkan setelah
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
d.
lembar asli SKA Form D pengganti (Certified
True Copy), dalam hal SKA Form D asli hilang
atau rusak; atau
e.
lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6).
(13) Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a.
lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
b.
lembar asli DAB Back-to-Back.
(14) SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih
berlaku pada saat:
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b.
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB;
c.
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB;
d.
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e.
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean.

6.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1)
SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal
terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor
discrepancies).
(2)
Perbedaan
yang
bersifat
minor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Form
D dan/atau DAB, sepanjang dapat
diketahui
kebenarannya
melalui
Dokumen
Pelengkap Pabean;
b.
perbedaan penggunaan centang atau silang
(baik manual ataupun tercetak) pada kotak
dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran
centang atau silang tersebut;
c.
perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA
Form D dan/atau DAB dengan spesimen;
d.
perbedaan satuan pengukuran antara lain
satuan
berat,
satuan
panjang
pada
SKA
Form D dan/atau DAB dengan Dokumen
Pelengkap Pabean;
e.
perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA
Form D yang digunakan;
f.
perbedaan
kecil
pada
warna
tinta
yang
digunakan dalam pengisian SKA Form D;
g.
perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form D dan/atau DAB dengan
Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat
dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan
barang yang sama; dan/atau
h.
perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara
DAB
dengan
database
Sertifikasi
Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa
barang tersebut merupakan barang yang sama.

7.
Ketentuan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1)
Terhadap
SKA
Form
D
dan/atau
DAB
yang
diragukan
keabsahan
dan
kebenaran
isinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5),
dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:

a.
Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D;
www.peraturan.go.id
2022, No.481
dan/atau
b.
Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN).
(2)
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3)
Permintaan
Retroactive
Check
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri
dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau
DAB, dengan menyebutkan alasan, disertai dengan:
a.
permintaan
penjelasan
keabsahan
dan
kebenaran isi SKA Form D dan/atau DAB;
dan/atau
b.
permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau
data-data pendukung terkait.
(4)
Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a.
direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian
Ulang;
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
c.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai; atau
e.
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5)
Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan
bukti-bukti
pendukung
atau
jawaban
tidak
memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea
dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu
yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN.

(6)
SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas
Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
(7)
Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk
pemberitahuan
kepada
Instansi
Penerbit
SKA
dan/atau
Otoritas
yang
Berwenang
tentang
penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D
dan/atau DAB, harus diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check.

8.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A angka VII Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
131/PMK.04/2020
tentang
Tata
Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
berdasarkan
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN,
masih
tetap
berlaku
dan
dilakukan
pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b.
terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah
Pabean,
dan
pemberitahuan
pabean
pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,
yang dilampiri dengan SKA Form D yang diterbitkan
berdasarkan amandemen Operational Certification
www.peraturan.go.id
2022, No.481
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement
dan amandemen SKA Form D terhitung sejak tanggal
1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.

9.
Mengubah
Lampiran
huruf
A
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara
Pengenaan
Tarif
Bea
Masuk
atas
Barang
Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2022, No.481
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481
www.peraturan.go.id
2022, No.481

www.peraturan.go.id