Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan
yang
Ditetapkan
Sebagai
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
www.peraturan.go.id
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian
dan
memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat
Penimbunan
Berikat
yang
selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
7.
Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
8.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a.
penyelenggara kawasan berikat;
b.
penyelenggara
kawasan
berikat
sekaligus
pengusaha kawasan berikat;
c.
pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d.
penyelenggara gudang berikat;
www.peraturan.go.id
e.
penyelenggara
gudang
berikat
sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
f.
pengusaha
di
gudang
berikat
merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a.
penyelenggara PLB;
b.
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c.
pengusaha
di
PLB
merangkap
sebagai
penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a.
Badan Usaha KEK;
b.
Pelaku Usaha KEK; atau
c.
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di
KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
yang
besarnya
ditetapkan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar internasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasifikasian
produk
perdagangan
dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen
pemberitahuan
pabean
impor
dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau
www.peraturan.go.id
jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen
pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
tempat
dipenuhinya
kewajiban
pabean
sesuai
dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
17. Sistem
Komputer
Pelayanan
yang
selanjutnya
disingkat
SKP
adalah
sistem
komputer
yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk
menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN.
21. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci
mengenai:
www.peraturan.go.id
a.
barang
yang
seluruhnya
diperoleh
atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained atau produced);
b.
proses
produksi
suatu
barang
yang
menggunakan
Bahan
Non-Originating,
dan
Bahan
Non-Originating
tersebut
harus
mengalami perubahan klasifikasi atau Change
in Tariff Classification (CTC);
c.
barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
d.
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
e.
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
23. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) adalah dokumen
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir
bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
24. Surat
Keterangan
Asal
(Certificate
of
Origin)
Persetujuan
Perdagangan
Barang
ASEAN
yang
selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat
keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
25. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA
Form
D
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari SKA Form D.
26. Surat
Keterangan
Asal
Elektronik
(Electronic
Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut
e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai
dengan e-ATIGA Form D Process Specification and
Message Implementation Guideline, dan dikirim
secara elektronik antar Negara Anggota.
www.peraturan.go.id
27. ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya
disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan
asal
barang
yang
diterbitkan
oleh
eksportir
bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam
bentuk
dokumen
komersial
billing
statement,
delivery
order,
atau
packing
list,
yang
akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
28. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang
selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang
yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh
eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
29. Memorandum
of
Undestanding
among
the
Governments of the Participating Member States of the
Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on
the Second Pilot Project for the Implementation of a
Regional Self-Certification System yang selanjutnya
disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman
antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam
pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema
ATIGA.
30. Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir
bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang
menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat
diberikan Tarif Preferensi.
31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang
diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form D
atas barang yang akan diekspor.
32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir
bersertifikat.
www.peraturan.go.id
33. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) adalah
eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang
Berwenang
dan
berhak
untuk
menerbitkan
Deklarasi Asal Barang.
34. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
35. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut
Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota)
atau yang berlokasi di negara yang sama dengan
negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau
DAB.
36. Surat
Keterangan
Asal
Back-to-Back
dan/atau
Deklarasi
Asal
Barang
Back-to-Back
yang
selanjutnya disebut SKA Back-to-Back dan/atau
DAB Back-to-Back adalah SKA Form D dan/atau
DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
kedua berdasarkan satu atau lebih SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama.
37. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
38. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang
Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan
Ketentuan
Asal
Barang
dan/atau
keabsahan Bukti Asal Barang.
39. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota
www.peraturan.go.id
penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data
atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
39a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
41. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
