Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKEU No. 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok, yang selanjutnya disebut SK Impassing, adalah keputusan dari Pejabat yang berwenang mengenai penetapan penyesuaian pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Daftar Pembayaran, yang selanjutnya disebut Dapem, adalah daftar yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pembayaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
a. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
b. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
c. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu SK Impassing yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
b. Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2011.
(2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2011.
(3) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id