Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Panas Bumi didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas bumi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi DBH SDA Panas Bumi adalah sebesar Rp463.717.051.471,00 (empat ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap sebesar Rp11.841.278.319,00 (sebelas miliar delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus sembilan belas rupiah): dan
b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp451.875.773.152,00 (empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
