Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum TahunAnggaran 2014yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Pertambangan Umum didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp18.879.796.000.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp857.460.800.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah); dan
b. Royalti (Royalty) sebesar Rp18.022.335.200.000,00 (delapan belas triliundua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
