Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR100/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DANPEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

PERMENKEU No. 86-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1)
Surplus Bank Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Surplus
Bank
Indonesia
yang
merupakan
objek
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
surplus
Bank
Indonesia
menurut
laporan
keuangan
audit
setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan
Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank
Indonesia.
(3)
Laporan keuangan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
(4)
Karakteristik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
adalah
karakteristik
Bank
Indonesia
dalam
rangka
menetapkan
dan
melaksanakan
kebijakan
moneter
serta
www.peraturan.go.id
2015, No.644
mengatur
dan
menjaga
kelancaran
sistem
pembayaran
dan
stabilitas sistem keuangan, terkait:
a.
pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata
uang asing;
b.
pengakuan biaya penyisihan aktiva;
c.
pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung;
dan
d.
penyusutan aktiva tetap.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diakui sebagai penghasilan atau
biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan
sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.

Pasal 4

(1)
Biaya penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf b dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
(2)
Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap
aset
keuangan
yang
diukur
pada
biaya
perolehan
diamortisasi
berdasarkan
sistem
pembukuan
yang
dianut
dan
dilakukan
secara
taat
asas
sesuai
dengan
Kebijakan
Akuntansi
Keuangan
Bank
Indonesia,
dengan
cara
membentuk
cadangan
penyisihan aktiva.
(3)
Kerugian yang berasal dari penghapusan aktiva yang nyata-nyata
tidak tertagih dibebankan pada perkiraan cadangan penyisihan aktiva
yang telah dibentuk.
(4)
Biaya penyisihan aktiva yang diakui pada Tahun Pajak berjalan
adalah sebesar cadangan penyisihan aktiva akhir tahun yang harus
dibentuk dikurangi dengan saldo cadangan penyisihan aktiva awal
tahun
dan
kerugian
penghapusan
aktiva
yang
dibebankan
pada
cadangan penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam
hal cadangan penyisihan aktiva akhir tahun yang harus
dibentuk lebih kecil dibandingkan saldo cadangan penyisihan aktiva
awal tahun setelah dikurangi kerugian penghapusan aktiva yang
dibebankan pada cadangan penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2015, No.644
pada ayat (3), selisihnya merupakan unsur penghasilan pada Tahun
Pajak bersangkutan.
Dalam hal jumlah cadangan penyisihan aktiva dipakai untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi,
jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian
penghapusan aktiva pada Tahun Pajak bersangkutan.(6)
4.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Biaya
penurunan
nilai
aktiva
secara
langsung
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dapat dibebankan
sebagai
biaya
dalam
menghitung
besarnya
Penghasilan
Kena
Pajak.
(2)
Penurunan nilai aktiva secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap aset keuangan yang diukur pada
nilai
wajar
melalui
selisih
revaluasi
berdasarkan
sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal terjadi pemulihan nilai atas aktiva yang telah diakui
biaya penurunan nilai aktivanya, selisih lebih pemulihan nilai
aktiva
terhadap
nilai
bukunya
diperhitungkan
sebagai
penghasilan pada Tahun Pajak terjadinya pemulihan nilai aktiva
tersebut.
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh
sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
terhadap
harta
berwujud
yang
telah
disusutkan
sesuai
dengan kelompok harta, masa manfaat, dan tarif penyusutan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
tentang
Perubahan
Keempat
atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disusutkan
sampai dengan berakhirnya masa manfaat harta berwujud
bersangkutan;
b.
terhadap
harta
berwujud
yang
telah
disusutkan
dengan
kelompok harta, masa manfaat, dan tarif penyusutan yang
berbeda dengan kelompok harta, masa manfaat, dan tarif
penyusutan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
www.peraturan.go.id
2015, No.644
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pajak
Penghasilan, berlaku:
1) dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan
nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai
dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia;
dan1)
2) nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 tersebut
dianggap sebagai harga perolehan di Tahun Pajak 2009
yang disusutkan dengan menggunakan kelompok harta
masa
manfaat
dan
tarif
penyusutan
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Pasal
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2)
Atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
yang
mempunyai
masa
manfaat
lebih
dari
(satu)
tahun
yang
dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud
sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada
tahun pengeluaran.
(3)
Atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
yang
mempunyai
masa
manfaat
lebih
dari
(satu)
tahun
yang
dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud
sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud
dilakukan
melalui
penyusutan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Bank Indonesia untuk setiap bulan adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
menurut
Anggaran
Tahunan
Bank
Indonesia Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan:
a.
Pajak
Penghasilan
yang
dipotong
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh serta Pajak Penghasilan
yang
dipungut
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
Undang-Undang PPh; dan
b.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 Undang-Undang PPh,
dibagi 12 (dua belas).
www.peraturan.go.id
2015, No.644
(2)
Jika
dalam
Tahun
Pajak
berjalan
terdapat
perubahan
atas
Anggaran Tahunan Bank Indonesia besarnya angsuran pajak
dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank
Indonesia
dihitung
kembali
berdasarkan
perubahan
atas
Anggaran Tahunan Bank Indonesia tersebut dan berlaku mulai
Masa Pajak berikutnya setelah bulan ditetapkannya perubahan
atas Anggaran Tahunan Bank Indonesia tersebut.
7.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan
Pasal 4A Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2014.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id