Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NEGERI MEDAN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif program pascasarjana dan program profesi;
d. tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI); dan
e. tarif layanan akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif rumah sakit atau klinik;
e. tarif laboratorium;
f. tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan dan penerbitan;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli; dan
l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
(1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan program profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan program profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan program profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu INDONESIA Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru.
(3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; dan/atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 8
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2021/2022.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2021/2022 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2021/2022.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif rumah sakit atau klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.
Pasal 13
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
(2) Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 5% (lima persen) dari pendapatan bersih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 17
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak royalti paten kepada inventor.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 19
(1) Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 20
(1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 21
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 22
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
