Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 14 TENTANG AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD
Pasal 1
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2020.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
