Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

PERMENKEU No. 93-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Revisi Anggaran meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi:
a. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016;

d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban;
f. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
dan/atau
g. perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
a. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e. pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/ Lembaga;
i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs;
j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
k. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
l. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru;
n. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
o. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);

p. pergeseran anggaran untuk rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
q. pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
r. pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t. pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
v. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
w. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016.
(4) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker, dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program, sesuai dengan ketentuan masing- masing.

(5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode kewenangan;
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
d. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
f. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g. perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
i. ralat cara penarikan SBSN;
j. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;

d. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
f. perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h. perubahan pejabat perbendaharaan.

2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

41. Revisi otomatis

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pengguna anggaran; dan
b. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perubahan sasaran/target proyek prioritas termasuk sasaran/target Keluaran (Output) dalam proyek prioritas; dan

b. Lokasi Keluaran (Output) dalam proyek prioritas.
(3) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan perubahan pagu anggaran Keluaran (Output) sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap.
(4) Kementerian/Lembaga melakukan perubahan rencana kerja Kementerian/Lembaga setelah penetapan revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga, termasuk Satker Badan Layanan Umum.
(2) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat menambah alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan;
b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman;
c. adanya PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
d. adanya Satker PNBP baru;

e. adanya persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP baru atau peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
f. adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
g. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya; dan/atau
h. adanya perkiraan PNBP dari kegiatan:
1) pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat pernyataan KPA; dan 2) pelayanan kesehatan berdasarkan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit, untuk menambah volume Keluaran (Output).
(3) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga termasuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a. penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan sebagai akibat dari adanya perubahan kebijakan Pemerintah atau Keadaan Kahar;
b. penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan/atau
c. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker.

(4) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP dapat diikuti dengan perubahan rincian.
(5) Usul revisi terkait dengan perubahan anggaran belanja K/L yang bersumber dari PNBP ditelaah bersama-sama antara Kementerian/Lembaga dengan Direktorat teknis mitra Kementerian/ Lembaga dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran untuk penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

4. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

5. Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date.
Pasal 2 ayat (2) huruf d

Pasal 12

6. Perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter,

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 13

a. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 13 ayat
(1) huruf a Pasal 13 ayat (2) √

b. penambahan alokasi anggaran belanja pegawai berupa penyesuaian besaran nilai rupiah belanja pegawai yang ditempatkan di luar negeri.
Pasal 13 ayat
(1) huruf b √

c. penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang.
Pasal 13 ayat
(1) huruf c √

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 14

8 Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, √

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 15

10. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 16

*)Dengan persetujuan Eselon I dalam hal pergeseran anggaran antar program.
√ √
12. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP.
Pasal 2 ayat (3) huruf c

Pasal 17


13. Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari √ √*)

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 18

*) Dalam satu satker PNBP yang sama
14. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 2 ayat (3) huruf e

Pasal 19

15. Pergeseran anggaran antar Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri. *) Pasal 2 ayat (3) huruf f

Pasal 20

*) Dengan persetujuan Eselon I

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 21

17. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga.
Pasal 2 ayat (3) huruf h

Pasal 22

18. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
Pasal 2 ayat (3) huruf i

Pasal 23

20. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun–tahun sebelumnya dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda.
Pasal 2 ayat (3) huruf j

Pasal 24

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 25

23. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi.*) Pasal 2 ayat (3) huruf l

Pasal 26

*) Dengan persetujuan Eselon I √

24. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru.
Pasal 2 ayat (3) huruf m

Pasal 27

25. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana.
Pasal 2 ayat (3) huruf n

Pasal 28

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 29

27. Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak. *) Pasal 2 ayat (3) huruf p

Pasal 30

*) Dengan persetujuan Eselon I √

f perubahan pejabat penandatangan DIPA.
Pasal 2 ayat (6) huruf f

g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker.
Pasal 2 ayat (6) huruf g *) khusus Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
√ √*)

h. perubahan pejabat perbendaharaan.
Pasal 2 ayat (6) hurufh

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 32

*)terbatas pada penghapusan/perubahan /pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.

√ √*)

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 33

36. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016.
Pasal 2 ayat (3) huruf w

Pasal 34

37. Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi

a. ralat kode kewenangan.
Pasal 2 ayat (5) huruf a √

b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker.
Pasal 2 ayat (5) huruf b √

c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan √

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 35

(1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dan/atau penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L DIPA.
(2) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penambahan rumusan Program/Kegiatan;

b. penambahan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau indikator sasaran Program;
c. penambahan rumusan Keluaran (Output);
d. perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau
e. perubahan atau penambahan rumusan Komponen untuk menghasilkan Keluaran (Output).
(3) Perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan;
b. sepanjang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran;
c. dalam hal perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output), dengan ketentuan:
1. tidak mengubah substansi Keluaran (Output);
2. merupakan Keluaran (Output) generik;
3. belum terdapat realisasi anggaran;
dan/atau
4. perubahan rumusan keluaran (Output) prioritas, harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan K/L;
b. usulan perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
c. hasil perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan persetujuan mitra kerja K/L di Direktur Jenderal Anggaran; dan
d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

8. Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Kanwil DJPBN

Pasal 42

Pasal 53

√ √
42. Revisi dalam rangka pengesahan Kegiatan/Keluaran (Output) tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari PHLN atau Pemberian Pinjaman.

Pasal 54

43. Pagu minus tahun 2017.

No.
URAIAN REVISI DJA

Pasal 55

a. dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program.


b. pergeseran anggaran antar Program.

44. Pagu minus tahun 2016.

Pasal 56

a. dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program.


b. pergeseran anggaran antar Program.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA