(1) Revisi Anggaran meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi:
a. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016;
d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban;
f. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
dan/atau
g. perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
a. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e. pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/ Lembaga;
i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs;
j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
k. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
l. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru;
n. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
o. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
p. pergeseran anggaran untuk rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
q. pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
r. pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t. pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
v. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
w. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016.
(4) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker, dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program, sesuai dengan ketentuan masing- masing.
(5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode kewenangan;
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
d. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
f. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g. perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
i. ralat cara penarikan SBSN;
j. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
d. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
f. perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h. perubahan pejabat perbendaharaan.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
