Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENUNTASAN DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULUAN NIAS SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2009

PERMENKEU No. 94-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA.
2. Pengelolaan Anggaran adalah kegiatan yang diawali dengan penyusunan rencana kerja, penuangannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pengawasan atas realisasinya, pencatatan dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyusunan. Laporan Keuangan Satuan Kerja, serta diakhiri dengan penyerahan hasil kegiatan kepada pihak-pihak penerima manfaat akhir yang telah ditetapkan.
3. Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias adalah semua aktivitas sebagai pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tertuang dalam Rencana Induk (blue prints) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
4. Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias.
5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA BUN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
6. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias yang tertuang dalam DIPA TA 2009.

7. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
9. Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, yang selanjutnya disebut PPSPM, adalah pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar.

Pasal 2

(1) Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, merupakan kegiatan penyelesaian sasaran program Tahun 2005-2008 sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Penuntasan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias adalah selama kurun waktu 1 Januari 2009 sampai dengan 16 April 2009.

Pasal 3

(1) Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, merupakan kegiatan lanjutan sasaran program Tahun 2009 sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dibagi dalam dua wilayah pengelolaan yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pelaksanaan Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias adalah selama kurun waktu Tahun Anggaran 2009.

Pasal 4

(1) Alokasi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) 999.06 Pengelolaan Belanja Subsidi dan Lain-lain.
(2) Jumlah dana yang dituangkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3) Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dituangkan dalam tiga dokumen pelaksanaan anggaran, terdiri dari:
a. DIPA Satker Sekretariat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias;
b. DIPA Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD dan Kepulauan Nias I; dan
c. DIPA Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD dan Kepulauan Nias II.
(4) Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias dituangkan dalam dua dokumen pelaksanaan anggaran, terdiri dari:
a. DIPA Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD;
dan
b. DIPA Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.

Pasal 5

(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA 999 untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.

(2) Kepala Satuan Kerja bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran.
(4) Pejabat Penguji/Penandatangan SPM bertanggungjawab atas kebenaran formal dan material perintah pembayaran.
(5) Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab atas uang yang dikelolanya.

Pasal 6

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BA-BUN menunjuk:
a. Kepala Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias selaku KPA Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias;
b. Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Propinsi NAD; dan
c. Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Medan selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kepulauan Nias.

Pasal 7

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 6 menunjuk:
a. Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Penandatangan SPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.

Pasal 8

KPA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

c. mengawasi realisasi pelaksanaan anggaran;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; dan
e. atas nama pengguna anggaran menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa serta aset lainnya kepada penerima manfaat.

Pasal 9

Kepala Satker mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membuat petunjuk operasional kegiatan;
b. membuat rencana pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
c. menyelenggarakan kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang tertuang dalam DIPA dan petunjuk operasional kegiatan;
d. MENETAPKAN pejabat dan/atau panitia pengadaan barang dan jasa;
e. menyetujui penetapan hasil pengadaan barang dan jasa;
f. menguji keabsahan dan menyimpan asli jaminan bank;
g. mengesahkan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan (PHO dan FHO);
h. MENETAPKAN pejabat penerima barang dan jasa;
i. meneliti kembali kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
j. meneliti kembali kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang dan jasa;
k. mengawasi ketersediaan dana dan melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran secara berkala;
l. mengawasi pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA;
m. melaksanakan pengamanan, penatausahaan dan administrasi barang milik negara;
n. melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan rehabilitasi dan rekonstruksi;

o. mengawasi secara umum semua pelaksanaan tugas PPK, PPSPM dan Bendahara pengeluaran; dan
p. menyampaikan laporan keuangan kepada KPA.
Pasal 10 Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa;
b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan;
c. mengesahkan harga perkiraan sendiri, jadwal, tatacara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa;
d. MENETAPKAN hasil pengadaan barang dan jasa;
e. melakukan perikatan dengan penyedia barang dan jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
f. menyusun dan melaksanakan perjanjian kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa;
g. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun nonfisik sesuai surat perjanjian kontrak;
h. menguji dan meneliti kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
i. menguji dan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa;
j. memeriksa ketersediaan dana;
k. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran;
l. menyusun dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
m. melakukan penagihan atas kerugian negara dan hak tagih negara kepada pihak ketiga;
n. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pekerjaan kepada Kepala satker secara berkala; dan
o. menyerahkan aset hasil pengadaan barang dan jasa kepada KPA melalui Kepala Satker.

Pasal 11

Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. melakukan pengujian atas SPP;
b. memeriksa keabsahan dokumen pendukung SPP;
c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya melalui kartu kendali pagu anggaran dan kartu pengawasan kontrak;
d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara;
e. memeriksa kebenaran atas hak tagih;
f. menandatangani dan menerbitkan SPM;
g. menyampaikan SPM kepada KPPN; dan
h. melaksanakan fungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

Pasal 12

Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PPK meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih dalam kaitannya dengan uang persediaan dan LS yang ditujukan kepadanya;
b. menguji kebenaran perhitungan hak tagih yang tercantum dalam tagihan pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga;
c. menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya sepanjang UP dan LS yang ditujukan kepadanya;

d. dalam melaksanakan pembayaran wajib memperhitungkan kewajiban-kewajiban (pajak dan bukan pajak) pihak ketiga kepada negara;
e. pada akhir tahun anggaran, wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara;
f. mengelola uang yang berasal dari Kas Negara, melalui SPM- LS/SP2D yang ditujukan kepadanya;
g. mengelola uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut; dan
h. mengelola uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara.

Pasal 13

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban DIPA bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 15

(1) Kepala BRR NAD-Nias selaku KPA Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk Semester I Tahun Anggaran 2009.
(2) Penyelenggaraan Sistem Akuntansi Instansi untuk Sisa Dana DIPA TA 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beralih kepada KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD dan dibuat secara terpisah.

Pasal 16

(1) DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai ketentuan.
(2) Pada saat BRR NAD-Nias dibubarkan, KPA Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias beralih kepada dan dirangkap oleh Kepala Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD.
(3) Pengalihan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dilampiri dengan Daftar Sisa Dana DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap sampai dengan akhir bulan pada saat BRR NAD-Nias secara resmi dibubarkan.
(4) Sisa dana DIPA TA.2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap digunakan untuk keperluan kegiatan likuidasi organisasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.

Pasal 17

Untuk kelancaran pelaksanaan DIPA TA.2009 Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias, Kepala Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD dapat MENETAPKAN kembali para pejabat perbendaharaan pada Satker-Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang telah ada.

Pasal 18

Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009 ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 19

Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 20

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA