(1) Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut.
(2) Penetapan Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 21
Pasal 24
Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 24
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
