(1)
Penyampaian,
penggabungan,
penatausahaan,
perbaikan,
penggabungan
dan
pembatalan
pemberitahuan
RKSP,
pemberitahuan
Inward
Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan
penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan
Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem
Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(2)
Sistem
komputer
pelayanan
dapat
melakukan
pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/NLE).
(3)
Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward
Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest
dapat digunakan untuk kepentingan percepatan
logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/NLE).
(4)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer
pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan
data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk
kepentingan
pelayanan
dan
pengawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.840
kepabeanan.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka
waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee)
dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward
Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward
Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur
Jenderal.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.840
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id