Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 158/PMK.04/2017 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHANPEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERMENKEU No. 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1)
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib:
www.peraturan.go.id
2020, No.840
a.
menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem
Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/
NLE); dan
b.
menyediakan pelayanan pengiriman pesanan
secara elektronik (Delivery Order online).
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik
Nasional
(National
Logistic
Ecosystem/NLE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara
elektronik
(Delivery
Order
online)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan.

2.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dalam hal Pengangkut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, penyampaian
pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward
Manifest tidak dilayani sampai dengan Pengangkut
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A.

3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1)
Pengangkut yang:
a.
tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP,
pemberitahuan
Inward
Manifest,
dan/atau
pemberitahuan Outward Manifest; atau
b.
menyampaikan
pemberitahuan
RKSP,
pemberitahuan
Inward
Manifest,
dan/atau
pemberitahuan Outward Manifest, melewati
waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang
www.peraturan.go.id
2020, No.840
Kepabeanan,
dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
(2)
Pengangkut
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
penyerahan
pemberitahuan
Inward
Manifest
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.

4.
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam BAB VI, yakni
Bagian Keenam yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keenam
Integrasi dan Pertukaran Data dengan Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE)

Pasal 28

(1)
Penyampaian,
penggabungan,
penatausahaan,
perbaikan,
penggabungan
dan
pembatalan
pemberitahuan
RKSP,
pemberitahuan
Inward
Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan
penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan
Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem
Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(2)
Sistem
komputer
pelayanan
dapat
melakukan
pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/NLE).
(3)
Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward
Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest
dapat digunakan untuk kepentingan percepatan
logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional
(National Logistic Ecosystem/NLE).
(4)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer
pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan
data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik
Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk
kepentingan
pelayanan
dan
pengawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.840
kepabeanan.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka
waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee)
dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward
Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward
Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur
Jenderal.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2020, No.840
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id