Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

PERMENKKP No. 10-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan acuan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pasal 2

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA