Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

PERMENKKP No. 10 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 3. Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil adalah kegiatan yang mencakup perencanaan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 4. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh pengawas kelautan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. 5. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 8. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional pengawas kelautan untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam menghasilkan Hasil Kerja. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Daerah. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. pada Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pembina dan Instansi Daerah bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit organisasi masing- masing.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas: a. pengawas kelautan ahli pertama; b. pengawas kelautan ahli muda; c. pengawas kelautan ahli madya; dan d. pengawas kelautan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan mempunyai fungsi: a. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan d. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi. (3) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil; e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; dan f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Pasal 6

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang: a. arkeologi; b. antropologi; c. ekonomi sumber daya perikanan; d. ekonomi sumber daya kelautan; e. geologi; f. oseanografi; g. ilmu atau sains kelautan; h. biologi; i. ilmu atau sains perikanan; j. akuakultur; k. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; l. perikanan tangkap; m. sosial ekonomi perikanan; n. perencanaan wilayah; o. teknik atau rekayasa sipil; p. teknik atau rekayasa geodesi; q. teknik atau rekayasa lingkungan; r. teknik atau rekayasa geologi; s. teknik atau rekayasa kelautan; t. ilmu atau sains lingkungan; u. hukum; v. geografi; w. ilmu atau sains geografi; x. teknologi penangkapan ikan; y. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; z. teknologi pengolahan hasil perikanan; aa. permesinan perikanan; atau bb. teknologi akuakultur.

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 9

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan pada setiap jenjang.

Pasal 10

(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. luas kawasan konservasi; c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan; d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan e. jumlah pengenaan sanksi adminstratif, penanganan tindak pidana kelautan, dan penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Pasal 11

(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan didasarkan pada: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen: a. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; b. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan ruang laut; dan d. pengawasan kepatuhan usaha pemanfaatan kawasan konservasi. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (6) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Pasal 13

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Daerah dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah. (10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA