Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6. Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
7. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
8. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
9. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
10. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.

11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
16. Perhitungan ex officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, dan/atau barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
18. Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di pusat, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

pasal.id

(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atas uang yang berada dalam penguasaan atau tidak berada dalam penguasaan dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS); atau
b. Pejabat Lain
(2) Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Menteri;
b. pejabat eselon I nonpegawai negeri sipil;
c. staf khusus menteri;
d. tenaga ahli menteri; dan
e. penasehat menteri, di lingkungan Kementerian.
(3) Tuntutan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap:
a. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian;
b. uang yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas belajar di lingkungan Kementerian; dan
c. pengunduran diri yang dilakukan oleh CPNS yang telah memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan telah melaksanakan tugas di unit kerja yang ditetapkan.

Pasal 3

pasal.id

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang yang berada dalam penguasaan atau tidak berada dalam penguasaan dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau;
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya melakukan tindakan pengamanan baik langsung atau tidak langsung yang merugikan negara wajib mengganti kerugian dimaksud.
(3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

pasal.id

(1) Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. hasil laporan Tim Etika Kementerian; dan/atau

g. perhitungan ex officio.
(2) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditindaklanjuti oleh orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya laporan hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ditindaklanjuti oleh orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aparat Pengawas Internal Pemerintah menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk laporan hasil pengawasan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(4) Laporan hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
b. nama satuan kerja;
c. unit kerja;
d. tahun anggaran;
e. atasan langsung;
f. nilai kerugian;
g. kronologis terjadinya indikasi Kerugian Negara; dan
h. rekomendasi hasil pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Pasal 5

pasal.id

(1) Informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib diverifikasi oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.

(2) Dalam melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai ASN untuk melakukan tugas verifikasi.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau Pegawai ASN yang mendapat penugasan segera menyusun laporan hasil verifikasi.
(4) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(5) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi Kerugian Negara, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib menindaklanjuti sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Pejabat Eselon I terkait; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(6) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh laporan verifikasi adanya indikasi Kerugian Negara.
(7) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, atau Pegawai ASN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan surat tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan Form 2 sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Laporan dan pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Format 3 dan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

pasal.id

Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian setelah menerima laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).

Pasal 7

pasal.id

(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Dalam hal Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, maka kewenangan Menteri selaku PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan terkait.

(4) Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.

Pasal 8

pasal.id

(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), atau Pejabat Eselon I yang membawahkan Satuan Kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), membentuk TPKN yang bersifat Ad Hoc dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan adanya indikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan
b. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh

Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(7) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

pasal.id

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; (LH
e. melaporkan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan. (1 hari)
(3) Kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau

b. pemeriksaan/permintaan keterangan/tanggapan/ klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dengan menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

pasal.id

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 11

pasal.id

TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 12

pasal.id

(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan secara tertulis melalui:
a. pemanggilan secara langsung; atau
b. pengiriman surat.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.

(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil pemeriksaan Kerugian Negara diperbaiki oleh TPKN.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan tanggapan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Permintaan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Form 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) dengan menggunakan Form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

pasal.id

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau
b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
(2) Laporan hasil pemeriksaan pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/barang.

Pasal 14

pasal.id

(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat secara tertulis atas laporan hasil pemeriksaan TPKN dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(2) Pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(3) Pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada TPKN.
(4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan TPKN dan pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.

(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(6) Pemeriksaan ulang hanya dilakukan 1 (satu) kali dan paling lambat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penugasan kepada TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai bukti pendukung kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(8) Laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan keseluruhan TPKN beserta data dukungnya.
(10) Pendapat Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disetujui oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja

menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(2) TPKN berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan upaya penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada pihak yang merugikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan penuntutan.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pengakuan dan pernyataan kesanggupan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak TPKN melakukan upaya penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara dan

pembuatan SKTJM beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(7) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual/melelang.
(8) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan Form 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan harus disertakan dengan daftar barang jaminan dan surat kuasa menjual/melelang.
(9) SKTJM beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan Format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat Kuasa Menjual/Melelang Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c menggunakan Form 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

pasal.id

(1) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKTJM dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:
a. perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani; atau
b. kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam kondisi sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT, RW, dan Kelurahan/Desa;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris hanya mampu mengangsur sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut, yang dibuktikan dengan slip daftar penghasilan;
d. dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.

(5) Permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(6) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN
(7) Berdasarkan permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN perubahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(8) Permohonan perubahan jangka waktu penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan menggunakan Form 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

pasal.id

(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(3) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi

administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Form 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

pasal.id

(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam SKTJM atau Surat Keputusan tentang perubahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan menggunakan Form 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

pasal.id

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) tidak ditandatangani oleh Pihak yang

Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan tembusan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS diterbitkan.
(6) Penyerahan SKP2KS harus disertai dengan penandatangan tanda terima oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(7) Laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Form 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(8) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan Form 20 sebagaimana tercantum

di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

pasal.id

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menyetujui atau mengajukan keberatan atas SKP2KS dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menyetujui SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja disertai bukti dan penjelasan.
(4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan persetujuan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan atau keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi nilai Tuntutan Ganti Kerugian dan tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Tanda terima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Form 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Laporan persetujuan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan Form 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

pasal.id

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh hari) kalender setelah diterbitkan SKP2KS.

Pasal 22

pasal.id

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan sita jaminan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara.

Pasal 23

pasal.id

Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:

a. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); atau
c. persetujuan atau keberatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).

Pasal 24

pasal.id

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal/pejabat tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan/pejabat administrator di lingkup Biro Keuangan selaku Sekretaris;
d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur/pejabat administrator di lingkup Biro Sumber Daya Manusia Aparatur selaku anggota;
e. Kepala Biro Hukum dan Organisasi/pejabat administrator di lingkup Biro Hukum dan Organisasi selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal.

Pasal 25

pasal.id

(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1).
(2) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas:
a. mendukung secara administratif dalam dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis;
b. menyiapkan bahan, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun dan mencetak laporan dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; dan
c. menyiapkan penyelenggaraan sidang Majelis.

Pasal 26

pasal.id

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.

Pasal 27

pasal.id

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:

a. memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan;
d. dapat meminta Reviu dari Inspektorat Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam sidang Majelis untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian adanya wanprestasi;
b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara;
c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7); dan/atau
d. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Satuan Kerja terkait untuk ditindaklanjuti kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(3) Dalam sidang Majelis penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. melakukan upaya penelusuran dan penelitian data dukung atas keberatan penerbitan SKP2KS;
b. memeriksa dokumen yang terkait penetapan Kerugian Negara; dan/atau

c. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).

Pasal 28

pasal.id

(1) Dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis mengambil keputusan.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah Majelis.
(4) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 29

pasal.id

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka

waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

pasal.id

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), terbukti bahwa kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali beserta dokumen pendukung kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; atau

b. kekurangan uang dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain.

Pasal 31

pasal.id

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(3) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22.

Pasal 32

pasal.id

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan hasil sidang.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

pasal.id

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 34

pasal.id

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya putusan sidang.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus disertai dengan surat tanda terima.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum

dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 35

pasal.id

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 36

pasal.id

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Apabila dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Satuan Kerja/Atasan Satuan Kerja menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN.
(5) Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.

Pasal 37

pasal.id

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu penggantian Kerugian Negara.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) Penyampaian SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus disertai dengan surat tanda terima.
(6) Menteri selaku PPKN menugaskan Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Form 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan Form 25 sebagaimana tercantum

dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

pasal.id

SKP2K ditandatangani oleh:
a. Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal atas nama Menteri untuk Kerugian Negara dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 39

pasal.id

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.

Pasal 40

pasal.id

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1) uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/ atau

2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1) uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Negara; dan
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1) uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1) uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan/atau

2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Menteri;
d. unit kerja eselon I terkait;
e. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
f. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan Form 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

pasal.id

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara yang berada dalam penguasaan atau tidak berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. uang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
c. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
d. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.
(5) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan

berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(6) Dalam hal nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.

Pasal 42

pasal.id

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.

Pasal 43

pasal.id

(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn).
(3) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

(4) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(5) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Penagihan (SPn) diterbitkan.
(6) Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan
c. Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SKP2KS diterbitkan yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; dan
b. Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara

sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2K dilakukan setelah SKP2K dimaksud ditetapkan.
(9) Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menggunakan Form 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

pasal.id

Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.

Pasal 45

pasal.id

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas.
(2) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(6) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita atas harta kekayaan.
(7) Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

(8) Pemohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 29 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

pasal.id

(1) Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 47

pasal.id

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat
(1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Form 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam.
(5) Permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan Form 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

pasal.id

Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 49

pasal.id

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Pasal 50

pasal.id

(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 51

pasal.id

(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang

Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 52

pasal.id

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 53

pasal.id

(1) Penyelesaian Kerugian Negara dinyatakan selesai setelah diterbitkan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) atau Keputusan Pembebasan Kerugian Negara.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Eselon I terkait dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat Eselon I terkait menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan tembusan Inspektur Jenderal

Kementerian dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 54

pasal.id

Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 55

pasal.id

Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

pasal.id

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari tuntutan ganti Kerugian Negara.

Pasal 57

pasal.id

(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada:
a. satuan kerja kantor pusat dan kantor daerah dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi tugas fungsi keuangan; dan

b. satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Pejabat yang membidangi tugas fungsi keuangan pada unit kerja eselon I terkait.
(3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal.
(4) Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) agar menyampaikan surat tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara, keputusan pembentukan TPKN, dan SKTJM kepada Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal

Pasal 58

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. putusan pengenaan tuntutan ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. tuntutan ganti Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.
05/MEN/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan tuntutan ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA