(1) Setiap Orang yang akan mengoperasikan Kapal Pengangkut Ikan Hidup dengan ukuran lebih besar dari 30 (tiga puluh) gros ton (GT), wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya disertai dengan persyaratan:
a. Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan berbendera INDONESIA:
1) fotokopi SIUP, Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL), atau Surat Izin Operasional Khusus (SIOPSUS) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) fotokopi grosse akta, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik;
3) surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan
untuk mengangkut ikan hasil Pembudidayaan Ikan milik sendiri;
4) data kapal, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
5) surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
a) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing);
b) tidak mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang;
c) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil Pembudidayaan Ikan;
d) kesanggupan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan dan memiliki sertifikasi awak kapal perikanan; dan e) kebenaran data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan aslinya.
6) fotokopi NPWP; dan 7) fotokopi SPT pajak 2 (dua) tahun terakhir.
b. Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan berbendera asing:
1) fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) fotokopi surat ukur internasional;
3) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal;
4) fotokopi surat penunjukan keagenan;
5) surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil Pembudidayaan Ikan milik sendiri;
6) data kapal, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 7) surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
a) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing);
b) tidak melakukan transhipment di laut;
c) tidak mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang;
d) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil Pembudidayaan Ikan;
e) kesanggupan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan dan memiliki sertifikasi awak Kapal Perikanan; dan
f) kebenaran data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan aslinya.
8) fotokopi NPWP; dan 9) fotokopi SPT pajak 2 (dua) tahun terakhir.
c. Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Penangkapan Ikan Berbendera INDONESIA:
1) fotokopi SIUP, Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL), atau Surat Izin Operasional Khusus (SIOPSUS) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku Kapal Perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
3) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
4) data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
5) surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan nelayan;
6) fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal, untuk perusahaan bukan perusahaan perikanan;
7) surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
a) kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau di atas kapal pengangkut ikan (observer);
b) kesanggupan menggunakan 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol yang memiliki
sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI);
c) kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;
d) tidak mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang;
e) kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f) kesanggupan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan dan memiliki sertifikasi awak Kapal Perikanan;
g) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);
h) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil Penangkapan Ikan;
dan i) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
8) fotokopi NPWP; dan 9) fotokopi SPT pajak 2 (dua) tahun terakhir.
d. Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Penangkapan Ikan berbendera asing:
1) fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) fotokopi surat ukur internasional;
3) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal;
4) fotokopi surat penunjukan keagenan;
5) surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pemilik kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan pemilik kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA;
6) data kapal, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 7) surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
a) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing);
b) tidak melakukan transhipment di laut;
c) tidak mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang;
d) kesanggupan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan dan memiliki sertifikasi awak Kapal Perikanan;
e) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil Penangkapan Ikan; dan f) kebenaran data dan informasi yang disampaikan sesuai dengan aslinya.
8) fotokopi NPWP; dan 9) fotokopi SPT pajak 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu:
a. untuk Usaha Pengangkutan Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan di dalam negeri, berupa daftar nama rencana Lokasi Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut, Pelabuhan Muat Singgah dan rencana Pelabuhan Tujuan;
b. untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan tujuan ekspor yang menggunakan kapal berbendera INDONESIA:
1) daftar rencana Lokasi Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut, Pelabuhan Muat Singgah, dan rencana Pelabuhan Tujuan di luar negeri;
2) buku Kapal Perikanan; dan 3) daftar anak buah kapal (ABK).
c. untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan atau penangkapan Ikan tujuan ekspor yang menggunakan kapal berbendera asing:
1) rencana Pelabuhan Muat Singgah;
2) rencana Pelabuhan Tujuan di luar negeri; dan 3) fotokopi paspor dan foto nakhoda ukuran 4X6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan 4) daftar anak buah kapal (ABK).
(3) Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5) atau ayat (1) huruf b angka 7) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIKPI.
(4) Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Penangkapan Ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7) atau ayat (1) huruf d angka 7) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIKPI.
(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha pembudidayaan ikan.
(6) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha perikanan tangkap.