Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

PERMENKKP No. 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
2. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnus spp.), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp.), cakalang (Katsuwonnus spp.), dan bonito (Sarda spp.) yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
4. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
5. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
6. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI.
7. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
9. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.
10. Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.
11. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.
12. Kejadian Luar Biasa adalah suatu kejadian keracunan pangan dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber penularan atau dalam hal kejadian ketidaksesuaian mutu yang mengakibatkan pemalsuan atau kerugian ekonomi sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng wajib membubuhkan Tanda SNI pada kemasan yang

akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pelaku Usaha untuk membubuhkan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SPPT SNI.
(3) Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada kemasan dan mudah dibaca serta tidak mudah rusak/hilang.
(4) Bentuk dan ukuran Tanda SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 3

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) terdiri dari:
a. perseorangan; dan
b. nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. perseroan terbatas;
b. perusahan umum;
c. perusahan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan komanditer;
i. persekutuan firma; dan
j. persekutuan perdata.

Pasal 4

SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi SNI dengan kriteria:

a. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta melakukan pembuatan produk di pabrik yang dimilikinya sendiri yang berdomisili di INDONESIA;
b. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik untuk melakukan pembuatan produk yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA;
c. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi produk, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang melakukan perancangan produk dan pembuatan produk di pabrik yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA;
d. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, melakukan pembuatan produk di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan produk serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik INDONESIA;
e. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, melakukan perancangan dan pembuatan produk di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang MENETAPKAN spesifikasi serta memiliki hak berdasarkan

hukum terhadap produk dan merek produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA; atau
f. berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA, memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mewakili hak dan kewajiban hukum Pelaku Usaha luar negeri pemegang hak hukum atas produk dan merek produk berdasarkan ketentuan hukum di negaranya.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSPro paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. jenis produk;
c. nomor dan judul SNI; dan
d. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Sertifikat Kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Acuan yang diterbitkan oleh LSPro;
b. foto wujud fisik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng;
c. formulir berisi informasi rencana wilayah pemasaran Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng; dan
d. surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

Pasal 6

(1) LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, LSPro menerbitkan SPPT SNI.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan.
(4) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan SPPT SNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5) Bentuk dan format SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 8

SPPT SNI yang diterbitkan atau ditolak oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinotifikasi ke dalam sistem Online Single Submission melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 9

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada LSPro paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. jenis produk;
c. nomor dan judul SNI; dan
d. kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan:
a. NIB;
b. fotokopi surat izin usaha:
1. izin usaha industri untuk Pelaku Usaha dengan kriteria sesuai dengan Pasal 4 huruf a, d, dan e; atau
2. izin usaha perdagangan untuk Pelaku Usaha dengan kriteria sesuai dengan Pasal 4 huruf b, c, dan f.
c. formulir berisi informasi produk;
d. formulir berisi informasi dan dokumen proses produksi;
e. fotokopi sertifikat merek atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek;
f. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain;

g. bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain;
h. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukkan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik INDONESIA, untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri;
i. pernyataan bahwa Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi.
j. fotokopi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu (PMMT) bagi produk yang diproduksi dalam negeri;
k. fotokopi sertifikat Good Manufacturing Practices, Hazard Analysis Critical Control Point, dan/atau sertifikat sistem mutu lain yang setara bagi produk yang berasal dari luar negeri;
l. hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0); dan
m. sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA).

Pasal 10

(1) Informasi tentang produk yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. merek produk;
b. jenis/tipe/varian produk;
c. nomor SNI;
d. keterangan terkait kemasan primer produk;
e. daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan;
f. label produk;

g. foto produk dalam kemasan primer; dan
h. foto produk dalam kemasan sekunder dan/atau kemasan tersier.
(2) Informasi dan dokumen proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk;
b. proses pembuatan produk;
c. prosedur dan rekaman pengendalian mutu;
d. pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA; dan
e. lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik INDONESIA.

Pasal 11

(1) Hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l berupa:
a. sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran proses kecukupan panas (F0); dan/atau
b. laporan penerapan proses kecukupan panas (F0) yang dilakukan oleh petugas unit pengolahan ikan yang memiliki kompetensi di bidang pengukuran proses kecukupan panas (F0).
(2) Hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti dari penerapan proses sterilisasi komersial.

Pasal 12

(1) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf m merupakan hasil dari pengujian produk sesuai parameter SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.

(2) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh laboratorium dengan ketentuan:
a. dalam hal laboratorium ada di dalam negeri, laboratorium tersebut harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng atau laboratorium yang telah memiliki kerja sama dengan LSPro;
b. dalam hal laboratorium berada di luar negeri:
1. laboratorium tersebut telah memiliki kerja sama dengan LSPro;
2. laboratorium tersebut telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara setempat yang memiliki perjanjian saling pengakuan/ Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Komite Akreditasi Nasional; dan/atau
3. negara tempat laboratorium tersebut berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum permohonan Sertifikasi.
(4) Untuk mendapatkan sertifikat analisis/Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan pengujian contoh.
(5) Untuk keperluan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), contoh uji Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng diambil di unit pengolahan ikan pada aliran produksi atau gudang penyimpanan produk.
(6) Jumlah contoh yang diambil harus mewakili semua produk yang diajukan dalam permohonan Sertifikasi dan melampirkan berita acara pengambilan contoh.

Pasal 13

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pelaku Usaha melakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi dengan LSPro.

Pasal 14

(1) Berdasarkan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LSPro melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan permohonan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, LSPro menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan.
(4) Proses penandatanganan perjanjian sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat Kesesuaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja.
(5) Bentuk dan format Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sertifikat Kesesuaian Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) LSPro melakukan surveilan SPPT SNI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh pada tahap awal distribusi di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri dan dilakukan pengujian produk pada laboratorium di INDONESIA.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, atau laboratorium yang telah memiliki kerja sama dengan LSPro.
(4) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dalam pengambilan contoh.
(5) LSPro dapat bekerja sama dengan LSPro atau lembaga lain dalam melakukan pengambilan contoh dengan ketentuan memiliki personel yang kompeten dalam pengambilan contoh.
(6) Apabila hasil pengujian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dilakukan pengujian ulang produk pada arsip contoh LSPro.
(7) Apabila hasil pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dilakukan uji arsip contoh yang disimpan di Pelaku Usaha.
(8) Apabila hasil pengujian arsip contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, maka LSPro merekomendasikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan tindakan perbaikan pada proses produksinya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(9) Hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada LSPro disertai dengan hasil pengujian produk.

(10) LSPro berdasarkan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melakukan penilaian kesesuaian yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai SNI.
(11) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa SPPT SNI dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha.

Pasal 17

(1) LSPro melakukan verifikasi kesesuaian jika terjadi Kejadian Luar Biasa mutu dan keamanan pangan yang merugikan dan membahayakan konsumen.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam hal dugaan penyebab Kejadian Luar Biasa berasal dari Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang diterbitkan oleh LSPro sesuai dengan SPPT SNI.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengambilan contoh di jalur distribusi awal di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri dan pengujian produk; dan/atau
b. pemeriksaan fasilitas dan proses produk di unit pengolahan ikan dengan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) LSPro berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penilaian kesesuaian yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(5) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil verifikasi bahwa SPPT SNI dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha, Menteri, dan instansi terkait.

Pasal 18

(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib dalam wilayah Republik INDONESIA.
(2) Pengawasan penerapan SNI wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan produk pangan/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. pengawasan penandaan SNI di unit pengolahan ikan dan pasar;
b. pengambilan contoh di jalur distribusi awal di gudang penyimpanan produk untuk produk dalam negeri atau gudang distribusi untuk produk dari luar negeri, dan pengujian produk; dan/atau
c. pemeriksaan fasilitas dan proses produk di unit pengolahan ikan.
(5) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dan huruf c melibatkan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(6) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dengan menugaskan kepada LSPro.
(7) Direktur Jenderal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perumusan hasil pengawasan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(8) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai, Direktur Jenderal melaporkan hasil

pengawasan kepada Menteri.
(9) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak sesuai, Direktur Jenderal menginformasikan kepada LSpro untuk ditindaklanjuti.

Pasal 19

(1) Apabila hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak sesuai, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa:
a. pembekuan SPPT SNI; dan/atau
b. pencabutan SPPT SNI.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 20

(1) Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) tidak sesuai dan hasil pengawasan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan; dan
c. pencabutan SPPT SNI.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.

(4) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan, Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 21

(1) Terhadap SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3), Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
(2) Larangan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor.

Pasal 22

(1) Terhadap SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4), Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan menarik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah beredar di pasaran/diperdagangkan, dan dimusnahkan.
(2) Untuk SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah dicabut yang terdapat dalam gudang, baik di produsen maupun di distributor dilarang untuk diedarkan.

Pasal 23

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi atas peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan SNI secara wajib;
b. bimbingan dan pelatihan penerapan SNI secara wajib; dan
c. konsultasi dan fasilitasi dalam mendukung penerapan SNI secara wajib.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Pasal 24

(1) Stok kemasan kaleng tuna dan/atau sarden dan makerel yang sudah dicetak namun belum bertanda SNI, Pelaku Usaha dapat mencetak Tanda SNI pada kemasan.
(2) Pembubuhan Tanda SNI pada stok kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara injeksi pada bagian badan (samping) kemasan atau bagian atas tutup kemasan.
(3) Jangka waktu pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem Online Single Submission; dan
b. terhadap produk yang telah mendapatkan SPPT SNI berupa SNI 2712:
2013 dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional INDONESIA Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib, tetap berlaku sampai masa berakhirnya SPPT SNI.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA