Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERMENKKP No. 23-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
3. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
7. Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian atau unit kerja eselon II atau unit pelaksana teknis daerah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan, Angka Kredit, tata cara Penyesuaian/ Inpassing, dan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
e. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 5

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing harus:

a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 6

(1) Angka Kredit pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Angka Kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang, serta tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki.
(3) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dari unsur utama, yaitu pendidikan dan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Angka Kredit kumulatif untuk Penyesuaian/ Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

2. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
3. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan
b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan

dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan penetapan Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja pengusul, disertai dengan alasan.
(8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:

a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
3. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
4. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
(4) Sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan
b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan daftar usulan untuk dimintakan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian, dengan dilengkapi:
a. data kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
(7) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian melakukan verifikasi terhadap data dan hasil verifikasi administrasi PNS dengan data kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang hasilnya berupa pertimbangan teknis.
(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), disampaikan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai bahan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing.
(9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/kota, disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat
(3) dan penetapan Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(10) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja pengusul, disertai dengan alasan.
(11) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan Unit Kerja yang mengusulkan, dengan tembusan kepada:
a. Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/ Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
c. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi/BKD kabupaten/kota atau Kepala Biro/Kepala Bagian Kepegawaian, instansi yang

bersangkutan;
d. pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Daerah, yang bersangkutan; dan
f. pejabat lain yang dianggap perlu.
(3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/ kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat pada tanggal 31 Januari 2020.

Pasal 11

PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing selanjutnya ditempatkan dan diberikan penugasan sesuai dengan jabatannya.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA