Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS ZONA INTI PADA KAWASAN KONSERVASI

PERMENKKP No. 25 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
3. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi

sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
4. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
5. Tim Penelitian Terpadu yang selanjutnya disebut Tim adalah tim yang melakukan Penelitian Terpadu untuk perubahan Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.
6. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.
7. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung, serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem.
8. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang Laut di kawasan antarwilayah.
9. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
10. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA

yang dibantu oleh Wakil

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang Laut.

Pasal 2

(1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan proyek strategis nasional.
(3) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lokasi proyek strategis nasional ditetapkan dan berada di Zona Inti pada Kawasan Konservasi.
(4) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kategori Kawasan Konservasi berupa:
a. taman; dan
b. suaka.
(5) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3- K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang Laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

Pasal 3

(1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tetap mempertahankan fungsi Zona Inti dari masing-masing kategori Kawasan Konservasi.
(2) Dalam rangka mempertahankan fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Zona Inti yang dapat dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional dengan ketentuan:
a. memperhatikan kondisi jasa ekosistem Zona Inti;
dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total luasan Zona Inti.
(3) Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan status.
(4) Terhadap luasan Zona Inti yang dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan lokasi pengganti.
(5) Lokasi pengganti Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki:
a. luasan paling sedikit sama dengan Zona Inti yang dimanfaatkan; dan
b. kriteria sebagai Zona Inti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. Penelitian Terpadu; dan
b. penetapan perubahan status Zona Inti.

Pasal 5

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui kajian perubahan:

a. status Zona Inti; dan/atau
b. kategori Kawasan Konservasi.
(2) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menilai manfaat dan kerugian akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi; dan
b. memetakan manfaat dan kerugian akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi, secara ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya.
(3) Hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyusun mitigasi akibat perubahan Zona Inti pada Kawasan Konservasi.
(4) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kaidah penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pasal 6

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang konservasi dan keanekaragaman hayati Laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan riset;
b. lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian dan ilmu pengetahuan; dan
c. Pemerintah Daerah terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan unsur lain, paling sedikit terdiri atas:
a. asosiasi profesi yang memiliki keahlian di bidang konservasi;
b. satuan unit organisasi pengelola;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga swadaya masyarakat.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(5) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengumpulkan data dan informasi;
b. menyusun dokumen awal;
c. melaksanakan Konsultasi Publik;
d. menyusun dokumen final; dan
e. menyampaikan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.

Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi aspek ekonomi, ekologi, sosial, dan budaya pada Kawasan Konservasi dan kawasan di sekitarnya yang berpotensi terdampak apabila dilakukan perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan dokumen awal.

Pasal 9

(1) Dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. rencana kerja;
b. metode penelitian;
c. data sekunder dan data primer;
d. rencana perubahan luas, lokasi, dan target konservasi pada Zona Inti;
e. peta tematik kondisi target konservasi dan pendukung Zona Inti dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu berbanding lima ribu); dan
f. potensi dampak perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi dan kawasan disekitarnya.

(2) Dokumen awal yang telah disusun Tim sebagaimana selanjutnya dilaksanakan Konsultasi Publik.

Pasal 10

(1) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau pandangan dari:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. perguruan tinggi;
c. masyarakat yang terkena dampak;
d. organisasi perangkat daerah;
e. lembaga swadaya masyarakat; dan
f. tokoh masyarakat.
(2) Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara Konsultasi Publik dan peta lokasi yang ditandatangani oleh Tim dan perwakilan pemangku kepentingan atau pihak terkait.
(3) Berita acara Konsultasi Publik dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. luasan Zona Inti dan relokasi Zona Inti;
b. peruntukan Zona Inti;
c. target konservasi; dan
d. Zonasi Kawasan Konservasi.
(4) Format berita acara Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar Tim untuk melakukan penyusunan dokumen final.

Pasal 11

(1) Dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat paling sedikit:
a. profil Kawasan Konservasi:
1) tujuan pengelolaan;
2) luasan;

3) target konservasi;
4) kategori;
5) ketentuan kegiatan pemanfaatan; dan 6) peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi Kawasan Konservasi.
b. dampak perubahan Kawasan Konservasi; dan
c. mitigasi risiko perubahan Kawasan Konservasi.
(2) Hasil dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Tim untuk menyusun rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.

Pasal 12

(1) Rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
(2) Berdasarkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi pada Kawasan Konservasi.

Pasal 13

(1) Berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri MENETAPKAN perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sekaligus MENETAPKAN Kawasan Konservasi.
(2) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:

a. penyampaian kepada gubernur terhadap Kawasan Konservasi yang menjadi kewenangan gubernur;
b. publikasi Kawasan Konservasi dalam peta Laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi;
c. sosialisasi; dan
d. penyusunan rencana pengelolaan oleh satuan unit organisasi pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil untuk Eksploitasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SAKTI WAHYU TRENGGONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA