Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN MADIDIHANG (Thunnus albacares) DI DAERAH PEMIJAHAN DAN DAERAH BERTELUR DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 714 PADA BULAN OKTOBER–DESEMBER

PERMENKKP No. 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.

Pasal 2

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penangkapan Ikan madidihang (Thunnus albacares) di daerah pemijahan dan daerah bertelur pada bulan Oktober–Desember.
(2) Larangan melakukan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil yang terdaftar di Provinsi Maluku.

Pasal 3

(1) Daerah pemijahan dan daerah bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi wilayah yang terbentuk dari garis lurus yang ditarik mulai dari koordinat 1260–1320 Bujur Timur dan 40–60 Lintang

Selatan, dikurangi wilayah perairan laut dalam radius 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai pada pulau-pulau di dalam dan sekitar daerah larangan Penangkapan Ikan.
(2) Daerah pemijahan dan daerah bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dengan peta dan daftar titik koordinat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA 714 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA