Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan/atau komponen lain ke dalam habitat dimana sumber daya ikan hidup dan berkembang biak sehingga kualitas habitat tersebut turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan baku mutu lingkungan hidup dan/atau fungsinya.
2. Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang
yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan.
3. Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi sumber daya ikan dan lingkungannya yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.
4. Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah upaya meningkatkan jumlah dan jenis sumber daya ikan yang telah mengalami penurunan populasi serta kualitas lingkungan.
5. Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
6. Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
7. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan prasarana dan sarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya.
10. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
11. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
12. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
13. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.
14. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
15. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan
perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
19. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
20. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
21. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
