Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

PERMENKKP No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 10

(1) Jenis mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut. (2) Mineral yang terdapat pada Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi kandungan jenis mineral berupa: a. mineral berharga; dan/atau b. mineral logam dan mineral bukan logam. (3) Kandungan jenis mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta batasan kandungan mineral ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan dalam pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 2. Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Dalam rangka pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk kegiatan penempatan dilakukan pada lokasi: a. penampungan sementara; dan/atau b. tujuan akhir pemanfaatan. (2) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi di darat, di laut, atau di kapal sebelum Hasil Sedimentasi di Laut sampai pada tujuan akhir pemanfaatan. (3) Tujuan akhir pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. 3. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a merupakan akumulasi rencana pemenuhan kebutuhan pasir laut dalam negeri untuk kegiatan: a. reklamasi; b. pembangunan infrastruktur pemerintah; dan c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha. (2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan. (3) Kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kegiatan pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri. (4) Permohonan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau Pelaku Usaha kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipenuhi apabila: a. kegiatan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; atau b. kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha selain reklamasi. (5) Ketersediaan volume Hasil Sedimentasi di Laut didasarkan pada dokumen perencanaan. (6) Dalam hal kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketersediaan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4), prioritas pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut ditentukan berdasarkan kriteria: a. jarak; b. nilai strategis kegiatan; dan/atau c. masa berlaku Perizinan Berusaha, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Menteri. (2) Kebutuhan dalam negeri material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi apabila diperlukan.

Pasal 23

(1) Berdasarkan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Menteri melakukan penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut. (2) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan menggunakan rumus: π‘Ž 𝑏× 𝑐 a = volume yang diajukan oleh setiap Pelaku Usaha (m3) b = total volume yang diajukan oleh seluruh Pelaku Usaha (m3) c = total volume kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri (m3) yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penghitungan pemenuhan kebutuhan material Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut untuk dalam negeri kepada setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan contoh tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri. (2) Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. negara tujuan ekspor pasir laut; b. tujuan pemanfaatan pasir laut; c. pihak yang memanfaatkan pasir laut; d. volume pasir laut atau berat pasir laut; e. sarana pengangkutan pasir laut; dan f. waktu pelaksanaan ekspor pasir laut. (3) Berdasarkan surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat: a. pos tarif/HS; b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; c. volume pasir laut/jumlah barang; d. satuan barang; e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; g. masa berlaku rekomendasi; dan h. pernyataan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. (4) Dalam hal pada saat permohonan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, Menteri menerbitkan rekomendasi yang paling sedikit memuat: a. pos tarif/HS; b. jenis/uraian barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; c. volume pasir laut/jumlah barang; d. satuan barang; e. lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; f. hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; g. masa berlaku rekomendasi; dan h. pernyataan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya melaksanakan kegiatan ekspor dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Surat permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Dalam rangka Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri mengumumkan: a. sebaran lokasi prioritas; dan b. volume Hasil Sedimentasi di Laut, yang termuat dalam dokumen perencanaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak penetapan dokumen perencanaan. (3) Sebaran lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peta lokasi prioritas dengan tingkat kedalaman data paling kecil skala 1:50.000 yang digambarkan sesuai kebutuhan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. nama geografis teluk, selat, dan/atau laut; dan c. daftar koordinat. (4) Volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jumlah potensi volume material Hasil Sedimentasi di Laut pada lokasi prioritas. (5) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Menteri. (6) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat: a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. mitra kerja; c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis; d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis; j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial; k. kelayakan finansial; l. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah; m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan n. dokumen permohonan persetujuan KKPRL. (7) Volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dengan ketentuan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; dan/atau b. pemenuhan kebutuhan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b paling sedikit 50.000.000 m3 (lima puluh juta meter kubik). (8) Metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g berupa kapal isap harus melampirkan: a. dokumen kapal; b. dokumen kepemilikan atau keagenan kapal; c. masa kontrak atau sewa kapal; d. spesifikasi kapal; e. crew list; dan f. sertifikat keselamatan kapal. (9) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kriteria: a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pelaku Usaha ke Masyarakat di lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus; d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan e. tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan. (10) Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diutamakan yang telah memiliki: a. kerja sama dengan pihak yang akan melakukan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; b. dana tanggung jawab sosial perusahaan ke Masyarakat; dan c. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut melalui mekanisme bank garansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Ε’ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Π” DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ΡΌ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Π–