Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya.
3. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
4. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
8. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dalam menghasilkan Hasil Kerja.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
