Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
3. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikaan Tahun 2015, yang selanjutnya disebut Renja KKP Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
Pasal 2
(1) Renja KKP Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan transisi yang menjadi jembatan antara Renstra KKP 2009-2014 dan Renstra KKP Tahun 2015-2019.
(2) Renja KKP Tahun 2015 merupakan Rencana Kerja tahun pertama pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, serta memuat program dan kegiatan dan indikasi anggaran.
(3) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015 mengacu kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
(4) Renja KKP Tahun 2015 disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah yang memuat kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja dan target sasaran kinerja berdasarkan pagu indikatif tahun 2015.
(5) Renja KKP Tahun 2015 dijabarkan lebih rinci dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Lembaga KKP berdasarkan UU APBN 2015.
(6) Renja KKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam menyusun Renja Eselon I Tahun 2015
Pasal 3
(1) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015 difokuskan pada:
a. peningkatan produksi perikanan untuk pemantapan ketahanan pangan dan gizi;
b. peningkatan daya saing dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan;
c. pendayagunaan potensi ekonomi sumber daya kelautan;
d. pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan;
e. peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan;
dan
f. peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusis kelautan dan perikanan serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan.
(2) Indikator Kinerja Utama KKP Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan (%/tahun);
b. produksi perikanan (juta ton);
c. produksi garam rakyat (juta ton);
d. nilai tukar nelayan/pembudidaya ikan;
e. tingkat konsumsi ikan dalam negeri (kg/kapita/tahun);
f. nilai ekspor komoditas perikanan (USD miliar);
g. jumlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra (kasus);
h. jumlah luas kawasan konservasi perairan yang dikelola (pulau);
i. jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya (pulau); dan
j. persentase ketatatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (%).
(3) Program pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. program pengembangan dan pengelolaan sumber daya perikanan tangkap;
b. program pengelolaan sumber daya perikanan budidaya;
c. program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan;
d. program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. program pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan;
g. program penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan;
h. program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
i. program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KKP; dan
j. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KKP.
Pasal 4
Renja KKP Tahun 2015 memuat Program, Kegiatan, Target, serta Anggaran Tahun 2015 berdasarkan pagu indikatif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
