Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 4-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kelautan dan perikanan yang responsif gender. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id